Gebrakan Awal Wamen ATR Raja Juli Antoni Pulang Kampung ke Riau: Blokir HGU PT Duta Palma di Kuansing
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pulang kampungnya Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/ BPN, Raja Juli Antoni ke Riau membawa oleh-oleh spesial. Putra Kuansing ini menyatakan seluruh hak guna usaha (HGU) yang dikelola PT Duta Palma Grup di Kuansing diblokir.
Pemblokiran tersebut terkait dengan proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu yang ditaksir merugikan negara Rp 78 triliun.
“Saya telah berkoordinasi dan mendapat petunjuk Pak Menteri Hadi Tjahjanto pagi ini. Per hari ini, Senin 22 Agustus 2022, dipastikan HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi telah diblokir. Artinya, mulai hari ini tidak akan ada peralihan hak, pengalihan tanggungan, dan transaksi jual beli tanah HGU tersebut di atas sampai kasus hukum tuntas," kata Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis diterima media, Senin (22/8/2022).
Raja Juli menjelaskan, salah satu keputusan penting yang diambil oleh Kementerian ATR/ BPN yakni menyetujui permintaan resmi aparat penegak hukum untuk memblokir HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi. Hal ini erkait dengan proses hukum yang sedang dijalani tersangka pemilik Duta Palma Grup (Darmex Agro) Surya Darmadi yang telah ditahan oleh Kejagung pekan lalu.
"Tindakan cepat dan tegas ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar semua kementerian terlibat serius dalam penegakan hukum dan mengadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat," jelasnya.
Adapun HGU di Kuansing yang telah diblokir tersebut dilaporkan yakni HGU nomor 1 seluas 11.260 hektar dan HGU nomor 3 seluas 2.997 hektar.
Kantor Duta Palma Disita
Sebelumnya, penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan lalu juga telah menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi di Pekanbaru, Riau. Surya Darmadi merupakan tersangka mega korupsi perizinan lahan sawit PT Duta Palma Group senilai Rp 78 triliun di Indragiri Hulu.
Salah satu aset yang disita adalah kantor utama Duta Palma di Pekanbaru. Di kantor utama sendiri, tercatat ada tiga bidang tanah dan bangunan disita yang dipasang plang Kejaksaan Agung. Total dari tiga bidang tanah luasnya mencapai hampir 3 hektare.
Sementara untuk bangunan, ada tiga yang disita. Ketiganya adalah bangunan utama, hanggar helikopter PK-DPN dan bangunan lain di sisi belakang gedung utama.
Untuk bidang tanah pertama terdiri dari tanah kosong yang menjadi halaman dan taman di kantor utama. Sementara untuk bidang tanah kedua terdiri dari bangunan utama yang dipasang stiker penyegelan.
Selanjutnya bidang tanah ketiga terdiri dari helipad dan hanggar helikopter yang ada di sisi kiri pintu masuk perkantoran. Di dalam hanggar sendiri terlihat satu unit helikopter biru tua dengan corak merak keemasan di sisi kiri dan kanan. (cr7)