Tersangka Kurir 4 Ribu Butir Pil Ekstasi di Kepulauan Meranti Diancam Hukuman Mati, Upahnya Dijanjikan Rp 10 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Penangkapan tersangja kurir 4 ribu butir pil ekstasi di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu oleh Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti cukup mengagetkan. Tersangka inisial Z (40) pun diancam dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Robert Arizal menerangkan, tersangka Z dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup," kata Robert dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022) lalu.
Kompol Robert menerangkan, dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial A. Rencananya, Z akan membawa barang itu kepada seseorang berinisial S.
Atas jasanya sebagai kurir, untuk satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu. Dan jika sudah terjual semua, maka tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta.
"Dari pengakuannya, tersangka baru kali ini menjalani profesi ini," ujar Robert.
Kompol Robert menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 9 Agustus lalu. Operasi penggerebekan rumah tersangka yang dilakukan polisi sudah cukup lama. Petugas bahkan melakukan penyelidikan dan
pengintaian selama 15 hari.
"Penangkapan ini juga berkat bantuan dari masyarakat yang memberitahukan kepada kami bahwa adanya seseorang melaksanakan transaksi narkoba. Dengan didampingi RW, petugas kami yang melakukan penggerebekan dna ditemukan barang bukti tersebut," jelasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pil yang ditemukan, penyidik membawanya ke laboratorium forensik Polda Riau untuk diperiksa kandungannya. Hasilnya, dipastikan pil tersebut merupakan narkoba jenis ekstasi.
Selanjutnya, barang bukti ribuan pil ekstasi tersebut dilarutkan bersama air dan cairan disinfektan di dalam blender lalu dibuang ke dalam kloset.
Pemusnahan barang bukti juga dihadiri sejumlah perwakilan instansi seperti Dinas Kesehatan, Kejari Kepulauan Meranti, Lapas Selatpanjang, dan tokoh masyarakat. (R-01)