Garuda Indonesia Digugat Pailit di Pengadilan Autralia Gara-gara Gak Bayar Sewa Pesawat
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Maskapai penerbangan milik negara Garuda Indonesia kembali terkena gugatan hukum. Kali ini gugatan dilayangkan dua perusahaan lessor emiten asal Australia.
Gugatan hukum terkait buntut penundaan pembayaran sewa pesawat. Konsultan hukum Garuda Indonesia di Australia menerima surat pemberitahuan gugatan winding up atau kepailitan pada Rabu (17/8/2022) lalu.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua lessor di Australia. Kedua lessor emiten yang berkode GIAA ini antara lain, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
“Lebih lanjut pada tanggal 18 Agustus 2022, perseroan melalui kantor cabang Australia juga menerima informasi yang sama. Gugatan winding up diajukan ke Supreme Court of New South Wales Australia, di mana pemohon menyatakan perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat,” kata Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia Prasetio dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (21/8/2022).
Terkait gugatan ini, Prasetio memastikan kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Garuda Indonesia memastikan kegiatan operasional berjalan dengan normal.
Dalam surat bernomor GARUDA/JKTDZ/21616/2022, Garuda Indonesia menyatakan akan mempelajari gugatan tersebut bersama dengan konsultan hukum perseroan di Australia. Hal ini guna menentukan langkah-langkah yang perlu diambil sehubungan dengan gugatan winding up tersebut.
Prasetio melanjutkan, perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengenai penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur.
Upaya ini untuk memberikan solusi terbaik, dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan Garuda Indonesia.
“Sebelumnya masing-masing Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum kasasi di Indonesia terhadap putusan homologasi PKPU perseroan yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022,” kata Prasetio.
Ia menambahkan, sebanyak 95,07 persen dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh perseroan.
Atas upaya hukum kasasi ini, Garuda Indonesia melalui kuasa hukumnya yaitu Assegaf Hamzah dan Partners telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 14 Juli 2022 lalu. (*)