Satpol PP Bongkar Atap Tribun Penonton Pacu Jalur Kuansing, Pengelola: Tak Adil, Kenapa yang di Seberang Sana Gak Dibongkar?
SABANGMERAUKE NEWS, Kuansing - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pembongkaran atap tribun penonton Pacu Jalur Event Nasional di Tepian Narosa, Kuantan Singingi, Sabtu (20/8/2022) sore kemarin. Tindakan ini diprotes oleh warga yang mendirikan tribun.
Langkah penertiban dilakukan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kuansing, Shanti Evi Dimeti. Puluhan petugas Satpol dikerahkan membongkar rangkaian kayu tiang tribun penonton yang sebelumnya dipasang warga.
Satpol PP mengklaim langkah penerbitan itu menyusul terbitnya surat Plt Bupati Kuansing nomor: Kpts.2020/VII/2022 yang diteken 8 Agustus lalu. Pemkab Kuansing dengan alasan tertentu, ingin event legendaris itu terlaksana dengan tertib, nyaman dan lancar. Salah satunya lewat penataan tribun penonton.
Salah seorang warga, Anita (nama samaran) hanya bisa melihat dengan pasrah rangka atap tribun yang didirikannya dibongkar paksa petugas. Anita mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp 30 juta untuk pembuatan atap tribun penonton tersebut.
"Kami sebenarnya berharap itu dibongkar setelah acara selesai. Sekarang kami rugi. Sudah habis Rp 30 juta. Tapi dibongkar dengan paksa, tanpa ada surat pemberitahuan lebih dulu," kata Anita lirih.
Ia menilai ada ketidakadilan yang dilakukan Pemkab Kuansing. Soalnya, pembongkaran atap tribun hanya dilakukan di salah satu sisi sungai. Sementara, terhadap sisi seberang sungai lain, Satpol PP tidak melakukan pembongkaran atap tribun.
"Ini tak adil namanya. Kenapa hanya sebelah sini yang dibongkar. Yang seberang sana kok gak dibongkar. Kami akan tuntut ganti rugi," kata Anita.
Menurutnya, ia memasang atap tribun justru untuk kenyamanan penonton. Sebab, jika tribun tidak diatapi, maka penonton akan kepanasan.
"Kalau kepanasan, mana aja penonton yang mau datang. Makanya, kita beri atap tribunnya agar lebih sejuk," tegas Anita.
Anita juga mengeluhkan tindakan pembongkaran yang dilakukan Satpol PP menyebabkan pelanggannya di warung bubar. Padahal, pelanggannya tersebut belum membayar makanan.
"Kami pemilik warung tadi minta tunggu karena ada yang masih makan. Tetapi karena takut, mereka yang makan di warung langsung pergi dan malahan tidak membayar karena ketakutan," kata Anita.
Plt Kepala Satpol PP Kuansing, Shanti Evi Dimeti tidak menggubris konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News ikhwal tindakan tim yang ia pimpin tersebut.
Penataan Tribun Penonton
Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby meneken suray nomor: Kpts.2020/VII/2022 pada 8 Agustus lalu. Isinya soal penataan tribun penonton event nasional Pacu Jalur di Tepian Narosa yang akan digelar mulai 21 hingga 25 Agustus mendatang.
Surat tersebut menyatakan pembuatan tribun penonton diawasi oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Ukurannya juga diatur yakni lebar tribun ke depan dari pinggir tebing sungai yakni 7 meter.
Selain itu, tiket yang ditetapkan maksimal Rp 40 ribu dan Slsetiap tribun yang didirikan harus mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata dan Budaya Kuansing.
Surat Suhardiman Amby itu juga menyebut kalau tribun penonton tidak menggunakan tenda. Namun untuk kenyamanan penonton fungsi tenda diganti dengan payung.
"Pengelola tribun yang tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat keputusan ini, akan diambil tindakan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian," demikian kutipan poin isi surat tersebut. (cr3)