Terbongkar Praktik Culas Penerimaan Mahasiswa Baru Kampus Negeri, Rektor dan Ketua Senat Unila Tersangka Suap Rp 4,4 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Praktik culas yang mengotori dunia pendidikan tinggi kampus negeri terkuak. Salah satunya yang terjadi di Universitas Lampung (Unila) dengan tertangkapnya sang rektor Prof Karomani (KRM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (20/8/2022).
KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
KPK menyebut Karomani mematok harga mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta per mahasiswa agar diluluskan masuk Unila.
Tak hanya bekerja sendiri, namun bak sindikat, jalur culas penerimaan siswa baru ini melibatkan sejumlah pejabat elit kampus, bahkan sampai ke Ketua Senat Unila.
Selama proses penerimaan mahasiswa baru, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.
Kejahatan memalukan ini juga melibatkan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat yang turut serta menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus.
"Modusnya kelulusan dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).
Ghufron mengatakan Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.
Adapun besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya bervarias. Dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," ujarnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM.
"Hal itu juga atas perintah KRM. Uang tersebut telah dialihkan bentuknya menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," tambahnya.
4 Tersangka Penerimaan Mahasiswa Baru
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila, Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
"Pertama yakni KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024," tambahnya.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai swasta. (*)