Terungkap! Inilah 3 Peran Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Hingga Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Adrianto mengungkap sejumlah peran Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam misteri pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang populer disebut Brigadir J.
Setidaknya ada 3 peran yang melibatkan PC sehingga ditetapkan sebagai tersangka pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHPidana dalam skandal kasus yang membuat geger Tanah Air dalam sebulan terakhir.
Komjen Agus Andrianto menerangkan, Putri Candrawathi hadir dan ikut bersama Ferdy Sambo (FS) saat menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM setelah misteri penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Ferdy Sambo disebut menjanjikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.
Putri juga menurut penyidik terlibat dalam mengikuti alur skenario cerita terbunuhnya Brigadir J yang telah dibuat oleh suaminya sendiri, yakni Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelas Agus.
Selain itu, kata Komjen Agus, Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo saat menanyakan kesanggupan Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," ujar Agus.
Putri juga diketahui mengajak Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J menuju rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," tambahnya.
Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal yang sama dengan Sambo dkk, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). (*)