KPK Beri Penghargaan ke Gubernur Syamsuar karena Rajin Laporkan Harta Kekayaan: Dua Periode Jadi Bupati Siak, Ternyata Segini Hartanya
SM News, Pekanbaru - Gubernur Riau, Syamsuar diganjar penghargaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kepala daerah yang paling rajin melaporkan harta kekayaannya. Ia menjadi satu-satunya gubernur di Indonesia yang telah 13 kali membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Penghargaan tersebut diserahkan secara virtual oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada acara Penganugerahan Penghargaan LHKPN, Senin (6/12/2021).
Berapa sih harta kekayaan Syamsuar yang merupakan mantan pejabat senior di Riau yang pernah menempati sejumlah jabatan strategis sebelum menjadi Bupati Siak dua periode?
Berdasarkan penelusuran SM News ke situs LHKPN yang dibuat oleh KPK, Gubernur Syamsuar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 4 Maret 2021 untuk periode laporan tahun 2020.
Tercatat Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau ini memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 6,37 miliar.
Harta kekayaan tersebut terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan sebanyak 17 persil dengan total nilai Rp 2,55 miliar. Selain itu, harta berupa kendaraan dan mesin dengan total Rp 497,7 juga.
Syamsuar sepertinya bukanlah pengoleksi kendaraan mewah. Ia juga hanya memiliki satu kendaraan mobil yakni Toyota Innova Venturer senilai Rp 485 juta. Selain itu, ada 3 sepeda motornya dengan total nilai Rp 12,7 juta.
Selain itu ada harta bergerak lain senilai Rp 151,25 juta. Syamsuar memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 3,17 miliar.
Jika dibandingkan dengan kenaikan hartanya setahun sebelumnya, tidak terjadi lonjakan yang besar antara harta kekayaannya tahun 2019 dan 2020.
Pada pelaporan tahun 2019 yang dilaporkan tanggal 23 Maret 2020 lalu, total harta kekayaan Syamsuar sebesar Rp 5,97 miliar. Itu artinya selama setahun kekayaan Syamsuar meningkat tidak sampai Rp 400 juta.
Harta kekayaannya pada tahun 2019 terdiri dari 17 persil tanah dan bangunan senilai Rp 2,55 miliar. Selain itu kekayaan berupa kendaraan sebesar Rp 624,45 juta. Namun sepertinya pada 2020 Syamsuar telah menjual atau menghibahkan satu unit mobil Toyota Yaris senilai Rp 125,9 juta karena pada laporan tahun 2020 mobil Yaris itu sudah tidak tercantum lagi dalam LHKPN miliknya.
Tahun 2019 harta kekayaan berupa harta bergerak sebesar Rp 145,75 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp 2,65 miliar. Syamsuar tidak tercatat memiliki uang pada pelaporan LHKPN periode 2019 dan 2020.
Tanggung Jawab Moral ke Masyarakat
Syamsuar mengungkapkan, penghargaan dari KPK tahun ini adalah untuk kesekian kalinya ia terima setelah rutin melaporkan LHKPN sejak masih menjabat sebagai Bupati Siak.
Baginya, melaporkan harta kekayaan tidak hanya kewajiban dirinya sebagai ASN, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
"Bagi saya, ini adalah tanggung jawab sosial karena masyarakat telah mengamanahkan saya sebagai kepala daerah," ujar Syamsuar. (*)