Pejabat Kejari yang Sodomi Siswa SMA di Kamar Hotel Jadi Tersangka, Muncikarinya Masih Remaja
SABANGMERAUKE NEWS, Jatim - Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro inisial AH yang ketahuan menyodomi remaja di bawah umur ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabukan. Penetapan status tersangka dilakukan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang.
Oknum jaksa itu tertangkap tangan saat sedang mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas I SMA di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang.
Tersangka ditangkap petugas di dalam kamar sebuah hotel yang ada di Jalan Gus Dur, Kota Jombang.
Selain oknum jaksa, polisi juga menetapkan seorang remaja lain (yang masih di bawah umur) yang diduga menjadi muncikari dan menjual korban kepada oknum jaksa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penangkapan oknum jaksa AH bermula dari adanya laporan warga yang mengadukan putranya tak kunjung pulang hingga larut malam.
Setelah dilakukan pencarian, mereka menemukan putranya yang tengah disekap di dalam kamar hotel oleh pelaku. Petugas yang mendapat laporan mengenai hal tersebut langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap AH.
Petugas juga menangkap seorang remaja yang diduga muncikari dan sedang menunggu korban di luar kamar.
Akibat perbuatannya, oknum Jaksa AH terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tersangka kedua yang masih di bawah umur terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (*)