Kejagung Beraksi di Pekanbaru Sita Aset Surya Darmadi: 7 Ekor Rusa, Kantor dan Hanggar Helikopter!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi di Pekanbaru, Riau. Surya Darmadi merupakan tersangka mega korupsi perizinan lahan sawit PT Duta Palma Group senilai Rp 78 triliun di Indragiri Hulu.
Dilansir Detik.com, penyitaan aset tersangka yang kini ditangan Kejagung itu dimulai pada pukul 10.50 WIB tadi. Salah satu aset yang disita adalah kantor utama Duta Palma di Pekanbaru.
Di kantor utama sendiri, tercatat ada tiga bidang tanah dan bangunan disita yang dipasang plang Kejaksaan Agung. Total dari tiga bidang tanah luasnya mencapai hampir 3 hektare.
Sementara untuk bangunan, ada tiga yang disita. Ketiganya adalah bangunan utama, hanggar helikopter PK-DPN dan bangunan lain di sisi belakang gedung utama.
Untuk bidang tanah pertama terdiri dari tanah kosong yang menjadi halaman dan taman di kantor utama. Sementara untuk bidang tanah kedua terdiri dari bangunan utama yang dipasang stiker penyegelan.
Selanjutnya bidang tanah ketiga terdiri dari helipad dan hanggar helikopter yang ada di sisi kiri pintu masuk perkantoran. Di dalam hanggar sendiri terlihat satu unit helikopter biru tua dengan corak merak keemasan di sisi kiri dan kanan.
Meskipun hanggar dipasang segel, namun untuk helikopter belum disita. Hanya saja, heli sudah hampir 1 bulan tidak beroperasi.
"Heli sudah hampir 1 bulan nggak terbang," ucap seorang petugas keamanan di lokasi.
Terakhir penyegelan dilakukan di tanah kosong seluas 3.554 M² di Jalan Jenderal Sudirman. Lokasinya tepat di antara lahan MTQ dan Gedung Guru Riau.
Dalam plang warna pink tersebut tertulis 'Tanah/bangunan Ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung'. Penyitaan itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 18 Agustus.
Penyitaan aset sesuai surat perintah Dirdik Jampidsus No: Print-160/F.2/F.d/07/2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu sesuai pidana asal Tipikor dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.
Agung yang ditemui di sela penyegelan tak berkomentar banyak. Dia menyebut terkait sita aset akan disampaikanKapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
"No comment, kami hanya mendampingi tim Kejagung," kata Agung.
Sita 7 Ekor Rusa
Petugas juga menemukan tujuh ekor rusa tutul di halaman kantor milik tersangka mega korupsi Surya Darmadi itu. Tujuh ekor rusa tutul berkeliaran di dalam komplek perkantoran PT Duta Palma di belakang komplek MTQ Kota Pekanbaru. Lalu lalang rusa tutul tersebut sempat jadi tontonan penyidik disela penyitaan aset di kantor PT Duta Palma.
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Hasibuan mengatakan rusa tutul bukan satwa dilindungi. Sebab rusa tutul tidak termasuk habitat asli Indonesia.
"Rusa tutul bukan jenis asli Indonesia. Jadi tidak dilindungi," kata Genman.
Meskipun begitu, bagi yang ingin memiliki atau memelihara rusa tutul wajib ada izin penangkaran. Izin diajukan ke Kementerian Investasi secara online dan izin dikeluarkan Balai Besar KSDA setempat.
"Untuk izin penangkaran harus diajukan ke Kementerian Investasi, lalu izin itulah kami tindak lanjuti dan dikeluarkan. Jadi izinnya dikeluarkan sama Balai BKSDA, termasuk pengawasan dan pembinaan juga BKSDA," kata Genman.
Khusus untuk penangkaran di kantor PT Duta Palma, Genman mengaku sudah pernah ada izin diajukan. Hanya saja, izin tersebut telah habis pada 2021 lalu.
Sejak izin habis, pihak PT Duta Palma tak pernah mengajukan lagi izin sampai saat ini. Sehingga dari Balai BKSDA Riau akan segera menyurati PT Duta Palma.
"Terkait PT Duta Palma yang berlokasi di Pekanbaru sebelumnya terdaftar dan ada izin penangkaran. Namun izinnya berakhir pada tanggal 15 November 2021," katanya.
Setelah izin habis, PT Duta Palma sendiri pernah mengajukan perpanjangan izin lagi. Hanya saja saat itu terkendala dengan sistem perizinan satu pintu.
"Saat itu yaitu terkendala pada persetujuan lingkungan. Sehingga sampai saat ini mereka belum mengajukan lg berkas perijinan ke Balai BKSDA Riau. Nanti kami akan kirimkan surat terlebih dahulu terkait penangkaran di sana," kata Genman.
Kasus ini sendiri menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).
Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Burhanuddin. (R-03)