SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Jikalahari Kritik KPK 3 Tahun Tak Bisa Tangkap Surya Darmadi, Singgung Buron Eks Petinggi RAPP Rosman 14 Tahun Tak Ketemu Juga

Redaksi 19/08/2022  ❘  12:26 WIB • Hukrim
Bagikan :
Jikalahari Kritik KPK 3 Tahun Tak Bisa Tangkap Surya Darmadi, Singgung Buron Eks Petinggi RAPP Rosman 14 Tahun Tak Ketemu Juga

Rosman, eks petinggi PT RAPP yang menjadi buron KPK sejak 2008 lalu. Foto: Jikalahari

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengeritik keras kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi suap alih fungsi hutan Riau dengan tersangka Surya Darmadi. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu, KPK tak kunjung berhasil menangkap Surya Darmadi hingga berujung pada penetapan daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini, menurut Jikalahari, kontras dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang seketika mampu 'mendatangkan' Surya Darmadi, meski baru ditetapkan sebagai tersangka awal Agustus lalu dalam kasus korupsi kebun sawit Duta Palma Grup di Indragiri Hulu.

“Kalau perkara ini tidak ditangani Kejagung, status DPO Surya Darmadi akan mirip status DPO Ir Rosman yang jadi buronan KPK sejak 2008 dalam perkara korupsi kehutanan di Riau. Ir Rosman telah buron selama 14 tahun. KPK harus mulai mengakui kelemahannya dalam memburu koruptor sumberdaya alam dan menyerahkan perkaranya pada Kejagung,” kata Koordinator Jikalahari, Made Ali dalam siaran pers, Kamis (18/8/2022).

BACA JUGA:  Yayasan Wasinus Gugat Perusahaan Hutan CV Bhakti Praja Mulya, Ini Hubungannya dengan Kasus Korupsi Rusli Zainal dan Azmun Jaafar

Made Ali membandingkan langkah keras Kejagung yang menetapkan tersangka korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi pada 1 Agustus 2022 lalu. Tak sampai sebulan, pada 15 Agustus lalu, Surya Darmadi manut dan datang menyerahkan diri dan langsung ditahan.

"Kejagung bergerak cepat. Setelah menetapkan Surya Darmadi, Kejagung juga menetapkan Thamsir Rahman eks Bupati Inhu sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022. Sejak itu Kejagung gencar mengejar Surya Darmadi," ujar Made Ali.

Singgung Buronan Petinggi RAPP Rosman

Made Ali mengatakan, selain Surya Darmadi, KPK masih memiliki target pencarian orang dalam kasus korupsi kehutanan di Riau. Dia adalah Ir Rosman yang disebut sebagai salah satu petinggi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) beroperasi di Pelalawan, Riau.

Made menilai, Rosman terlibat kasus korupsi kehutanan Riau yang telah menjadikan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai narapidana. Bulan lalu, Rusli telah mendapat fasilitas bebas bersyarat dan dikeluarkan dari Lapas Pekanbaru.

Selain Rusli, dua kepala daerah di Riau yakni Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar dan Bupati Siak, Arwin AS juga terjerat dalam kasus korupsi izin kehutanan yang digarap oleh KPK sejak 2007 silam.

 

Tiga narapidana lain yang tersangkut kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau yakni Asral Rachman, Syuhada Tasman, Burhanudin Husin.

Menurut Made Ali, Rosman adalah General Manager Forestry PT RAPP, anak usaha APRIL Grup dibawah kuasa Royal Golden Eagle milik taipan Sukanto Tanoto.

"Dia melarikan diri saat menjadi saksi dalam perkara terpidana Tengku Azmun Jafar, Asral Rachman, Syuhada Tasman, Burhanudin Husin dan Rusli Zainal," ujar Made Ali.

Dalam dakwaan Azmun Jafar pada 2007, nama Rosman disebut secara bersama-sama dengan para narapidana pejabat Riau tersebut melakukan beberapa perbuatan pidana yang berhubungan dengan perkara sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Diduga, kata Made Ali, peran Rosman menjadi kunci proses  pengalihahan/ take over (TO) sejumlah perusahaan yang dibuat Azmun Jaafar kepada PT Persada Karya Sejati (PKS) yang merupakan anak usaha grup PT RAPP dan saat itu Rosman menjabat sebagai Direktur Utama PT PKS.

Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari. Disebutkan, setelah ketujuh perusahaan memperoleh IUPHHK-HT, Azmun meminta Budi Surlani dan Anwir Yamadi untuk menemui Rosman.

Azmun, menurut Jikalahari, mengetahui bahwa 7 perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan mengelola areal IUPHHK-HT. Maka ia meminta agar Rosman dapat membantu menawarkan ke PT RAPP agar mengambil alih (take over) perusahaan tersebut. 

Peran Rosman lainnya yang disebut oleh Jikalahari yakni ‘menalangi’ biaya pengurusan rencana kerja tahunan (RKT) ketujuh perusahaan tersebut. Karena tidak memiliki biaya, Rosman menyetujui untuk menalangi biaya pengurusan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang akan diperhitungkan sebagai pinjaman perusahaan yang akan dikembalikan dengan memotong fee produksi kayu yang berasal dari areal IUPHHK-HT dari ketujuh perusahaan tersebut.

"Rosman merugikan keuangan negara dan menguntungkan PT RAPP. Dari kesaksian Paulina, pegawai legal PT PKS yang ditunjuk Rosman, melakukan pembayaran biaya take over kepada 7 perusahaan," terang Jikalahari dalam siaran persnya tersebut.

Beberapa biaya yang tercatat yakni CV Bhakti Praja Mulia sebesar Rp 6,75 miliar, CV Alam Lestari sebesar Rp 2,2 miliar, CV Mutiara Lestari Rp 1 miliar, CV Puteri Lindung Bulan Rp 2,5 miliar dan CV Tuah Negeri Rp 750 juta.

 

Menurut Jikalahari, hasil dari produksi kayu HTI dari 7 areal IUPHHK-HT tersebut dijual ke PT RAPP berdasarkan kontrak kerja. PT RAPP akan melakukan penanaman, land clearing dan pemanfaatan bahan baku serpih. Sedangkan hasil kayu pertukangan disebut dijual ke PT Forestama Raya.

Jikalahari mencatat, PT RAPP memperoleh banyak keuntungan dari pemanfaatan 7 areal IUPHHK-HT yang dilakukan land clearing. Berdasarkan fakta persidangan nilai kayu yang hilang mencapai Rp 320 miliar dan telah menguntungkan perusahaan dengan terbitnya RKT 7 perusahaan tersebut mencapai Rp 505 miliar. Total keuntungan PT RAPP sebesar Rp 825 miliar. PT RAPP salah satu anak usaha RGE milik Soekanto Tanoto dibawah APRIL Grup. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :RosmanRosmanRAPPKPKJikalahariKejaksaanAgungSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Sang Ayah Khawatir Wakili Wisuda Brigadir J di Kampus UT: Faktor Keamanan

    Sang Ayah Khawatir Wakili Wisuda Brigadir J di Kampus UT: Faktor Keamanan

    Nasional •
    19/08/2022 ❘ 09:10 WIB
  • Gawat! Pejabat Kejari Ditangkap karena Diduga Sekap dan Sodomi Anak di Hotel

    Gawat! Pejabat Kejari Ditangkap karena Diduga Sekap dan Sodomi Anak di Hotel

    Hukrim •
    19/08/2022 ❘ 08:47 WIB
  • Polisi Babak Belur Dihajar Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Serukan Rebut Kembali Kepercayaan Publik

    Polisi Babak Belur Dihajar Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Serukan Rebut Kembali Kepercayaan Publik

    Nasional •
    19/08/2022 ❘ 08:24 WIB
  • Gara-gara Semut Merah, Penduduk Negara Ini Dibuat Jadi Kacau

    Gara-gara Semut Merah, Penduduk Negara Ini Dibuat Jadi Kacau

    Internasional •
    19/08/2022 ❘ 08:15 WIB
  • Ketua Umum PPP Ungkap Tradisi

    Ketua Umum PPP Ungkap Tradisi 'Amplop Kiai' di KPK, Anak Buah Langsung Minta Maaf

    Politik •
    19/08/2022 ❘ 07:41 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan