KPK Pertimbangkan Serahkan Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau Tersangka Surya Darmadi ke Kejagung: Lebih Efektif!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal mempertimbangkan penggabungan tuntutan perkara Surya Darmadi dengan perkara yang korupsi yang juga sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan menjadi lebih bagus. Apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, ya tentunya saya rasa kalau kita ini di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (18/8/2022).
Karyoto menjelaskan, perkara Surya Darmadi di Kejagung menyangkut soal pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi sehingga pemenuhan asset recovery kerugian negara lebih bagus ditindak Kejagung.
"Kalau di Kejaksaan Agung adalah perkara menyangkut pasal 2 dan pasal 3, sehingga pemenuhan asset recovery dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejaksaan Agung, ini baru pemikiran," ujarnya.
Namun Karyoto mengatakan hal itu masih bakal didiskusikan lewat kalangan internal KPK terlebih dahulu. Dia menegaskan tidak ada persoalan mengenai perebutan perkara Surya Darmadi antara KPK dan Kejagung.
"Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan juga apa langkah yang terbaik ya. Kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada," tegasnya.
Nantinya, Kedeputian Koordinasi dan Koordinasi KPK bakal membahas persoalan ini lebih lanjut. Karyoto menyebut penggabungan tuntutan itu hal yang mungkin dilakukan.
"Prinsipnya aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau, ya itu adalah tujuan adanya KPK. Dengan adanya kedeputian koordinasi dan supervisi," sebut Karyoto.
"Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama," lanjutnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Agung sejak 2019 lalu telah menetapkan bos PT Duta Palma Grup (Darmex Agro) Surya Darmadi sebagai tersangka suap alih fungsi kawasan hutan di Riau. Dalam kasus ini, mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung diduga menerima uang dari Manager Legal Duta Palma Grup, Suheri Terta.
Namun, penanganan perkara ini mandeg bersamaan dengan menghilangnya Surya Darmadi diduga kabur ke luar negeri. Sejak tiga tahun lalu, Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai buron korupsi (DPO).
Sementara, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka korupsi kebun sawit di Indragiri Hulu dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Sebulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (15/8/2022) lalu, Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejagung. Ia pun langsung ditahan.
Lebih Efektif di Kejagung
Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan pernyataan Karyoto soal kemungkinan penggabungan tuntutan Surya Darmadi. Alex menyebutkan penggabungan itu bakal membuat perkara Surya Darmadi lebih efektif dari segi proses penegakan hukum.
"Nah, kalau di KPK yang kita tangani suapnya. Saya nggak tahu perkara di Kejaksaan seperti apa. Kalau itu bisa digabungkan kenapa tidak, pasti juga akan lebih efektif akan lebih optimal di dalam proses penegakan hukum," kata Alex kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Alex menyebut hal itu nantinya bakal dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Deputi Bidang Penindakan KPK.
"Nah tentu nanti itu akan dikoordinasikan oleh teman-teman di penindakan. Apakah dimungkinkan ada penggabungan perkara seperti itu. Supaya apa itu tadi saya sampaikan supaya lebih efektif dan berkeadilan buat tersangka ya," tutupnya. (*)