Mobil Pikup Bikin Tangki BBM 700 Liter Ditangkap di Rohil
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap pria berinisial MY (19) diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan memodifikasi tangki bahan bakar, Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil Mitsubishi L300. Mobil tersebut melakukan pengisian BBM jenis solar berulang kali di SPBU Simpang Bukit Timah.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tim menemukan tangki minyak yang sudah dimodifikasi dengan diberi tambahan tangki di atas bak belakang berkapasitas 700 liter dan pompa minyak," kata Juliandi, Kamis (18/8/2022).
Kemudian, kata Juliandi, pihaknya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit mobil pickup merek Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BM 8131 RG yang dimodifikasi, bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar -/+ 200 liter, selang plastik ukuran 3/4 warna biru, selang plastik ukuran 3/4 warna coklat, 1 mesin pompa, 1 lembar STNK mobil pick up, uang Rp 200 ribu pembelian BBM jenis solar terakhir.
Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku melakukan usaha penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar selama 3 bulan. Minyak Solar yang sudah diambil dari SPBU ini diperjualbelikan kembali kepada petani seharga Rp 7 ribu per liter.
"Pengakuan terduga pelaku, ia membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali Rp 7000 per liter. Jadi kurang lebih pelaku mengambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 per liter. Keuntungan ini digunakan untuk membayar cicilan mobil dan keperluan sehari-hari," ujar AKP Juliandi.
Akibat perbuatannya, kata AKP Juliandi, pelaku dijerat dengan pasal 55 dalam pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Dijerat dengan pasal 55 dalam pasal 40 undang-undang RI," pungkas AKP Juliandi. (R-02)