4 Perusahaan Sub Kontraktor di Blok Rokan Dituntut Soal Tenaga Kerja Lokal, DPRD Bengkalis: PHR Harus Bertanggung Jawab!
SABANGMERAUKE NEWS, Bengkalis - Sebanyak 4 perusahaan sub kontraktor di Blok Rokan didatangi sejumlah elemen warga di Duri, Bengkalis yang menuntut soal penggunaan tenaga kerja lokal, Senin (15/8/2022) lalu.
Massa yang menamakan dirinya LSM Komite Reformasi Perjuangan Hak Putra Melayu Riau (KRPHPMR) mendatangi kantor operasional PT Tripatra, PT Radiant Utama Interisco (RUI), PT Supraco dan PT Elnusa.
Sekjen KRPHPMR, Patriadi kepada media menerangkan, pihaknya mendesak agar perusahaan tersebut menggunakan tenaga kerja lokal di daerah operasionalnya. Apalagi, sudah ada peraturan daerah yang mewajibkan perusahaan mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal.
Sebelumnya, KRPHPMR sudah melayangkan surat desakan soal tenaga kerja lokal kepada sejumlah perusahaan tersebut. Meski demikian, kedatangan massa tidak mendapat keputusan konkret dari perwakilan manajemen perusahaan.
“Tenggang waktu selama 3x24 jam agar perusahaan-perusahaan tersebut memberikan keputusan. Bila tidak ada kontribusi mengenai tenaga kerja kepada KRPHPMR, kami bakal datang dalam jumlah massa yang lebih besar,” kata Patriadi.
Kabid Naker LSM KRPHPMR, Nazarudin menjelaskan, masyarakat setempat membutuhkan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, perusahaan dituntut agar merekrut tenaga kerja sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
“Bumi Melayu bumi bertuan. Kami butuh pekerjaan, jangan jadikan kami penonton, Bung," kata seorang anggota massa, Misran Denny.
Anggota DPRD Bengkalis dapil Mandau, Sanusi menegaskan, semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis wajib hukumnya memprioritaskan tenaga kerja lokal. Hal tersebut telah diatur melalui Perda Kabupaten Bengkalis nomor 4 tahun 2022 tentang Perlindungan, Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
"Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten harus taat aturan. Tenaga kerja lokal harus diberikan tempat prioritas. Sudah ada Perda yang harus dipatuhi semua pihak, utamanya perusahaan yang beroperasi di wilayah Bengkalis," kata Sanusi kepada SabangMerauke News, Selasa (16/8/2022).
Ia juga mengingatkan tanggung jawab PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pihak pemberi kerja kepada mitra sub kontraktornya.
"PHR sebagai pemberi kerja kita harapkan bertanggung jawab untuk memberikan sanksi bagi mitra kerjanya yang tidak patuh pada aturan yang ada. DPRD dan Pemda Bengkalis akan melakukan tindakan tegas bagi yang tidak patuh pada aturan yang ada," kata Sanusi.
VP Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) wilayah kerja Rokan, Sukamto Tamrin merespon singkat soal tanggung jawab perusahaan plat merah tersebut sebagai pemberi kerja kepada mitra sub kontraktornya.
Sukamto menyebut perekrutan tenaga kerja oleh kontraktor PHR merupakan kewenangan dari setiap kontraktor.
"Namun demikian PHR selalu menghimbau agar semua kontraktor yang bekerja dapat memberikan peluang kepada tenaga kerja lokal sesuai dengan keahlian yang diperlukan dan kebutuhan di masing-masing perusahaan," terang Sukamto. (*)