Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi BUMD Pemkab Siak, Begini Kasusnya
SABANGMERAUKE NEWS, Siak - Kejaksaan Negeri Siak melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak. Sejumlah pejabat BUMD Siak diperiksa Kejari Siak.
Direktur anak perusahaan BUMD Siak PT Samudera Siak (SS) Jufrizal masih bungkam terkait pemeriksaan Kejari Siak terhadap perusahan yang bergerak di Kawasan Industri Tanjung Buton itu.
Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait pemeriksaan PT SS, Jufrizal memilih tidak membalas pesan tersebut.
Jufrizal hanya mempertanyakan maksud dari konfirmasi.
"Mengenai apa? WA saja ya," balas Jufrizal.
Dilanjutkan tentang pertanyaaan terkait pemeriksaan PT SS, hingga saat ini Jufrizal tak merespons pesan tersebut dan memilih bungkam.
Begitu juga dengan Plt Direktur PT Siak Prima Nusa (SPN) Arif yang memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejari Siak untuk PT SPN.
Arif memilih hanya membaca pesan WhatsApp ditandai dengan centang biru.
Pemeriksaan yang dilakukan Kejari Siak terkait anak BUMD Siak tersebut mendapat dorongan oleh salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Siak, Sujarwo.
Dikatakan Sujarwo, ia sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Siak. Menurutnya, hal itu tentunya untuk kebaikan kinerja dan profesionalitas dalam mengelola BUMD maupun anak BUMD.
"Selagi hal itu untuk mendorong kebaikan dalam mengelola BUMD dan anak BUMD tentu masyarakat akan terus mendorong apa yang dilakukan Kejaksaan Siak," ungkap Sujarwo.
Disampaikannya, seharusnya BUMD tetus memberikan kontribusi positif untuk kemajuan di daerah. Hal itu tentunya dapat dilihat dari kontribusi terhadap PAD.
"Seharusnya BUMD itu harus berperan aktif untuk memberikan kontribusi terhadap daerah. Jangan sampai mengelola BUMD untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Siak, Hedy Hazamal Huda dikonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan terkait dua perusahaan anak BUMD mengatakan akan memberikan kejelasan terkait kasus dugaan korupsi itu.
"Insya Allah dalam waktu dekat dikabari," kata Hedy.
Penyelidikan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi.
Dikatakan Saldi, untuk PT Siak Prima Nusalima (SPN) penyelidikan tersebut terkait penyertaan modal tahun 2008-2020 senilai Rp20 miliar.
"Iya benar kita sedang penyelidikan dugaan korupsi di PT SPN terkait penyertaan modal tahun anggaran 2008-2020 yang mencapai Rp20 miliar," kata Kajari Siak Dharmabella Tymbaz melalui Kasi Intel Saldi, Selasa (1/8/2022).
Dugaan pidana korupsi PT SPN didapati dalam penyertaan modal yang bersumber dari APBD Siak melalui PT SPS tahun 2008-2020 sebesar 15 miliar, PTPN 3 miliar dan IPB melalui anak usaha PT Prima Kelola Agrobisnis Agroindustri sebesar 2 miliar.
"Sementara sejauh ini PT SPN sudah tidak berjalan lagi. Tentunya kami menduga pengelolaan perusahaan tersebut tidak berjalan prinsip Good Corporate Goverment," ungkap Saldi.
Tak hanya PT SPN, Korps Adhyaksa juga memeriksa jajaran pejabat di perusahaan BUMD PT Samudera Siak (SS). Dugaan pengelolaan pencatatan kepelabuhan menjadi atensi bagi jaksa.
Pihaknya menduga ada ketidaksesuaian tentang laporan keuangan pencatatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
"Sementara pemeriksaan untuk PT SS terkait dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan pencatatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Buton. Sampai saat ini, kedua kasus itu masih kita dalami," kata Saldi.
Lebih lanjut dikatakan, Saldi, PT Samudera Siak (SS) diduga mendapat penyertaan modal sebesar Rp1 miliar sebagai anak perusahaan PT SPS dan PT SPE.
Ditemukan ada ketidaksesuaian dalam pencatatan keuangan terhadap data kapal saat menggunakan jasa kepelabuhanan PT SS.
"Dalam melakukan pencatatan keuangan jasa kepelabuhanan di PT SS diduga terdapat ketidak sesuaian dalam pencatatan keuangan terhadap data kapal yang menggunakan jasa kepelabuhanan jasa PT SS," sebutnya.
Ditambahkan Saldi, penyelidikan yang dilakukan jaksa bukan untuk menghambat investasi yang masuk ke pelabuhan Tanjung Buton.
"Malahan kita mendorong agar ada kemudahan dalam berinvestasi di pelabuhan Tanjung Buton dengan meminimalisir adanya indikasi korupsi," kata Saldi.
Terakhir kata Saldi, pihaknya juga menindaklanjuti surat edaran dari Jaksa Agung nomor 17 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara. (R-03)