Terungkap! Kapolri Bertemu Langsung Brigadir E Hingga Cerita Rekayasa Sambo Terbongkar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menuliskan kronologi pembunuhan Brigadir J. Sigit mengatakan, saat itu Richard ingin bercerita kejadian yang sebenarnya dengan menulis sendiri selama berjam-jam.
“Dia menulis tangan. Nulis tangannya lama, enam jam. Baru kemudian dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa dia menembak, atas perintah. Dan posisi dia sempat sampaikan, bahwa Pak Sambo ikut menembak. Buat kami, Pak Sambo menembak atau tidak, tapi ada pelaku lain,” ujar Sigit saat wawancara dengan Tempo, pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Peristiwa yang dia tulis adalah kejadian pada waktu di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta. Bharada E, kata Sigit, diperintahkan Sambo menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika berada di rumah pribadi yang tidak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari Saguling,” kata Kapolri.
Cerita yang disampaikan adalah pengubahan keterangan Bharada E terhadap kisah awal. Waktu itu, kata Sigit, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri melapor langsung kepadanya.
Lalu Dofiri menawarkan atasannya yang jenderal bintang empat itu untuk mendengarkan langsung. Kapolri langsung mengiyakan untuk mengetahui cerita dari Bharada E.
“Saya tanya kepada Richard, ‘kenapa waktu itu kamu sampaikan kamu yang menembak?’ Alasannya, waktu itu dia takut, ada tunangan dan segala macam,” tutur Sigit.
Setelah itu dia meminta segera agar Richard dibawa ke penyidik untuk dibuatkan BAP dan disumpah. Kapolri melihat Richard belum membuka semuanya dan tampak masih labil.
Akhirnya dia diberi ketenangan dan berdoa, baru lah dia menulis cerita penembakan tersebut. Menurut informasi yang dihimpun Tempo, Ferdy Sambo menyanggupi akan melindungi Bharada E jika menembak Brigadir J.
Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterangan tersebut masih berbeda antara Sambo dengan Bharada E. “Richard mengatakan begitu, tapi Sambo tidak. Tapi masalah peristiwa dia menyuruh menembak, dia mengaku. Tapi, biarkan saja, tidak masalah,” katanya.
Kini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 9 Agustus 2022. Dia bersama tiga orang lainnya, yaitu Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (R-03)