2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Kuansing, Ini Barang Buktinya
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Tim opsnal satres narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan dua laki-laki berinisial JP als J (38) dan TW alias C (28) di desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (15/08/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui PLH Kasat Narkoba Ipda Iwan Siagian mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat setempat. Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekitar pukul 16.00 WIB, tim opsnal telah melakukan penangkapan terhadap dua laki-laki inisial JP di depan bengkel. Sementara TW di dalam rumahnya.
Pada proses penangkapan JP, kata Ipda Iwan, ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu atau bong dan kaca pirex. Dari keterangan JP, ia menerima narkotika jenis sabu dari TW alias C. Setelah dilakukan pengejaran terhadap TW, sekitar pukul 16.30 WIB, TW berhasil ditangkap.
"Ditemukan barang bukti sebanyak satu paket narkotika jenis sabu di dalam dompet dalam rumah TW als C. Berdasarkan hasil introgasi, TW als C mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial I yang merupakan DPO," kata Ipda Iwan, Senin (15/8/2022).
IPDA Iwan menjelaskan, TW juga membeberkan, sebelum dilakukan penangkapan, ia telah memesan narkotika jenis sabu sebanyak satu kantong senilai Rp 5 juta, akan tetapi baru ditransfer sebanyak Rp 2 juta.
Sementara itu, terhadap I (DPO), sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kuansing, dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial R (DPO) suruhan I (DPO). Sayangnya, R berhasil melarikan diri dengan meninggalkan dua paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan terlebih dahulu oleh TW als C.
TW membenarkan bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya yang telah ia pesan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.
Ipda Iwan menjelaskan, untuk barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka JP als J dan TW als C berupa seperangkat alat isap sabu atau bong, satu bungkus plastik berisikan plastik klip bening, satu kaca pirex, dua mancis, satu dompet warna cokelat, satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Kemudian, sebuah timbangan warna silver, satu timbangan warna hitam, tiga paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 5.18 gram, satu bungkus plastik berisikan plastik klip bening dan 1 dompet warna kuning.
"Terhadap pelaku JP als J dan TW als C akan disangka berdasarkan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar Ipda Iwan. (cr4)