Pengguna Surat PCR Covid-19 Palsu di Bandara Pekanbaru Divonis Hakim 4 Bulan Penjara
SM News, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap terdakwa pengguna surat PCR Covid-19 palsu. Vonis dibacakan secara singkat oleh majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH, Senin (6/12/2021) kepada terdakwa Purwanto alias Ayu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana yakni penggunaan surat palsu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Purwanto 4 bulan penjara," kata hakim Dahlan yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni meminta majelis hakim menghukum 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam pasal 263 ayat 3 KUH Pidana ancaman hukuman sebenarnya cukup tinggi yakni selama-lamanya 6 tahun penjara. Namun jaksa dan hakim sepakat untuk memberikan vonis ringan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Purwanto yang hadir secara virtual menyatakan menerima vonis hakim tersebut. Sementara jaksa penuntut masih pikir-pikir.
Purwanto ditangkap Polresta Pekanbaru pada 22 Agustus 2021 lalu saat akan melakukan penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Dalam operasi kepolisian yang berlangsung selama dua hari yakni 20 Agustus hingga 22 Agustus, penyidik Polresta Pekanbaru mengamankan 5 orang terkait penggunaan swab PCR palsu untuk penerbangan ke Jakarta.
SM News masih melacak putusan hakim terhadap 4 orang lain dalam kasus terpisah ini. (*)