Terungkap! Otak Pembunuhan di Kuansing Ternyata Istrinya Sendiri, Sempat Dikasih Obat Tidur Lalu Dieksekusi Sang Adik
SABANGMERAUKE NEWS, Kuansing - Terungkap sudah misteri tewasnya seorang pria di Kuansing MYP alias SZH pada Selasa (9/8/2022) lalu. Korban ternyata dibunuh oleh adik sang istri. Ironisnya, istri korban HM alias MH adalah aktor intelektual (perencana) pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata dalam konferensi pers, Senin (16/8/2022) siang tadi di Mapolres Kuansing. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho dan tim operasional Satreskrim Kuansing.
AKBP Rendra Oktha dalam keterangannya menyebut, kasus tindak pidana penganiayaan yang direncanakan berujung kematian ini terjadi, Selasa (9/8/2022) dini hari lalu di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD).
Awalnya, kejadian ini dilaporkan oleh istri korban HM alias MH. Tim Polsek LTD menemukan korban inisial MYP alias SZH sudah meninggal dunia dalam kondisi berlumuran darah. Terdapat pula sejumlah luka bekas bacokan senjata tajam di bagian kaki kiri dan tangan sebelah kiri. Bahkan, telapak tangan kiri terputus.
"Di kepala belakang korban terdapat 3 luka robek. Di bagian pipi terdapat luka robek juga. Satreskrim Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi," kata AKBP Rendra.
Kapolres menyebut, saat itu tim langsung mengamankan istri korban HM (36) alias MH yang juga pelapor kejadian ini. Hasil interogasi, HM mengakui perbuatan terhadap suaminya korban MYP Als SZ dilakukan oleh adiknya SH alias AP.
"Pembunuhan dilakukan oleh SH bersama HM. Kemudian SH saat usai membunuh langsung melarikan diri," jelas AKBP Rendra.
Kapolres menjelaskan, SH datang dari daerah lain untuk melakukan aksi kejam tersebut. Dalam perjalanan menuju Kuansing, pelaku terus berkomunikasi dengan HM sambil menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindakan biadab tersebut.
Diketahui, pembacokan dilakukan saat korban sedang tidur terlelap. Informasi menyebutkan kalau korban lebih dulu diberikan obat tidur oleh sang istri, hingga korban MYP tidur nyenyak.
"Saat korban sedang tidur, maka pelaku SH alias AP membacok korban hingga terkapar dan bersimbah darah. Kemudian pelaku langsung melarikan diri," kata Kapolres.
Pada hari Jumat tanggal (12/08/2022) sekitar 15.30 WIB, tim Opsnal Satreskrim mendapat informasi tersangka SH als AP berada di daerah Kabupaten Rokan Hulu. Keesokan harinya yakni Sabtu (13/08/2022) pukul 03.30 dini hari, tim yang dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap SH, kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk diproses lebih lanjut.
AKBP Rendra menjelaskan, pembunuhan ini bermula dari korban yang membawa lari kakak pelaku. Kemungkinan, istri korban tak lain adalah keponakannya sendiri.
"Jadi keluarga pelaku malu di kampung, hingga putus komunikasi dengan keluarga. Pelaku dendam terhadap korban," ujar Kapolres.
Saat ini, SH dan HM telah dilakukan penahanan.
"Ini merupakan prestasi yang membanggakan. Kurang dari 24 jam sudah mengungkap pelakunya. Saya ucapkan terimakasih kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing. Karena tindak pidana pembunuhan ini tergolong berat," katanya.
Kepolisian juga menemukan sedikit tindakan mutilasi di beberapa bagian tubuh korban yang terpotong. Kemudian dari hasil visum luar yang diperoleh, tindak pidana tergolong suatu kejadian yang sadis.
"Seperti luka pada kepala, kemudian bahu, pergelangan tangan hingga terpisah," ucap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho menjelaskan, sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus tersebut. Di antaranya sebuah tas ransel warna abu-abu, sehelai kaos singlet dan kaos lengan pendek warna hitam. Selain itu, juga diamankan gulungan tali nilon, sebuah sarung parang warna coklat, sebuah parang dan sebatang mayu beroti.
"Tersangka HM dan SH patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 340 subsider pasal 338 jo 351 ayat (3) jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana tentang kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan berencana. Ancamannya dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tutup Kasat Reskrim. (cr3)