Gadai dan Maling Sepeda Motor, Pria Ini Dijemput Polisi Saat Kerja Bangunan di Suzuya
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Pria berinisial MS alias Bandal (25) warga Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan Polres Rohil saat sedang bekerja bangunan di Suzuya Bagan Batu, Jumat (13/8/2022) petang.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, pihaknya menjemput MS karena telah mengadaikan motor Honda Verza BK 6886 JAI milik korban Podang N. Butar-butar (26).
"MS meminjam motor dengan modus melihat orangtuanya yang sedang sakit di wilayah Kecamatan Kubu pada Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB lalu," kata Juliandi, Kamis (15/8/2022).
Juliandi menjelaskan, karena tidak kunjung dikembalikan, korban menelpon pelaku. Korban kemudian mengetahui bahwa sepeda motornya digadaikan di daerah Simpang Mangga Kecamatan Lubuk Panjang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Merasa dirugikan sebesar Rp 15 juta , Podang N Butar Butar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu. Selain meminjam dan menggadaikan sepeda motor, kata Juliandi, terduga pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra BM 2747 WO milik Bagus Prasetyo (26) warga Jalan Wesel VI Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.
Peristiwa pencurian sepeda motor Honda Supra terjadi Kamis (28/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban bekerja memanen buah kelapa sawit milik mertuanya yang bernama Suroro. MS mencuri sepeda motor milik Bagus diparkiran depan kebun milik mertuanya.
"Dirugikan sebesar Rp 7 juta rupiah, Bagus Prasetyo juga melaporkan kejadiannya ke Polsek Kubu," ujar Juliandi.
Juliandi menjelaskan, Jumat (13/8/2022), pelapor mendapat kabar dari saksi Wko Mardianto bahwa ia ditelepon oleh saksi Sunarso yang mengetahui keberadaan sepeda motor milik pelapor yang berada di Bagan Batu.
Pelapor dan saksi berangkat ke Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. Setelah tiba, sepeda motor Honda Supra berada diparkiran halaman Suzuya. Setelah mencocokkan dengan STNK, ternyata sama. Pelapor bersama teman-temannya langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang bekerja mengecor halaman Suzuya. Lalu menghubungi pihak Polsek Bagan Sinembah.
"Setelah diamankan oleh petugas Polsek Bagan Sinembah, ia menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP Sardianto," ujar Juliandi.
Setelah menjemput terduga pelaku, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kubu untuk proses lebih lanjut.
Selain mengamankan Honda Supra, polisi juga mengamankan Honda Verza milik korban penggelapan.
Terhadap tersangka, saat dilakukan tes urine, positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 362 KUHPidana. (R-02)