Istrinya Difoto Kelihatan Pakaian Dalam Lalu Dilecehkan di Grup WA, Suami Meradang Minta Kawan Lama Grup Pecat Karyawannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Viral dimedia sosial kasus pelecehan yang dialami seorang perempuan di lingkungan kantornya. Kasus ini viral usai sang suami menjelaskan duduk perkara pelecehan ini. Kejadian ini diceritakan oleh akun twitter @je***, pada Sabtu (13/8/2022).
Disebutkan bahwa pelecehan tersebut dialami istrinya saat diminta menjadi model foto produk kantor. "Istri saya mendapat pelecehan berupa chat di grup pertemanan kantornya. Cerita berawal saat istri diminta menjadi model foto produk kantornya," tuturnya.
Ia mengatakan kejadian bermula saat seorang fotografer mengambil foto di bagian punggung tanpa izin dan dalam kondisi belum proses pemotretan. Karena belum siapnya sesi pemotretan, menurutnya hal inilah yang menyebabkan pakaian dalam (bra) terlihat dalam foto tersebut.
"Bermula saat fotografer mengambil salah satu frame foto tanpa seizin istri saya di bagian punggung. Foto tersebut tidak digunakannya untuk kebutuhan kantor, namun untuk bahan melecehkan istri saya di grup WhatsApp," tuturnya.
"Bukan hanya tidak izin, foto tersebut diambil saat istri belum siap untuk memulai proses pemotretan. Masih fitting. Itu kenapa masih ada bra yang melekat di punggung. Beda dengan foto hasil yang digunakan unit bisnisnya," sambungnya.
Foto tersebut lantas di-share ke grup dan mendapatkan tanggapan dari rekan kantor lainnya. Salah seorang anggota grup menanggapi dengan kalimat yang tidak pantas.
Tidak sampai di situ, tanggapan lain pun muncul dari anggota grup dengan menggunakan foto berbeda. Dalam foto tersebut sang istri tampak sedang duduk dan disebut tengah menjajakan jasa.
"'Lucunya' ada 2 orang lain yang menggunakan foto lainnya sebagai bahan becandaan seronok. Seolah nge-framing istri saya dan temannya di foto tersebut seperti pelacur yang tengah 'menjajakan jasa'. Kenapa lucu? Salah satu pelakunya perempuan! Bisa-bisanya hanya karena istri saya duduk berdua dengan temannya, setelah mengenakan baju produk kantornya, lalu di-framing dengan kata kata 'Lagi nunggu dipilih'," tuturnya.
Ia mengatakan sang istri hanya ingin bekerja untuk membantu rumah tangga. Namun ia justru mendapatkan pelecehan hingga akhirnya mengundurkan diri.
Ia mengaku akan mendampingi istrinya untuk menghadap tim HR untuk membuat gugatan. Dalam gugatan tersebut ia meminta agar kebijakan one month notice untuk sang istri dihapus serta memecat orang-orang yang terlibat dan telah melakukan pelecehan.
Menurutnya, pemecatan perlu dilakukan karena banyaknya karyawan yang berhak mendapatkan lingkungan kerja yang sehat. Selain itu, para pelaku disebut dapat menjadi bibit predator seks.
"Kenapa harus dipecat? Karena banyak karyawan lain berhak mendapatkan lingkungan kerja yang sehat. Bukan diganggu oleh ekosistem toxic macam ini. Bibit predator seks berawal dari sini, dari pembiaran pembiaran lingkungan sekitar," ujarnya.
Dalam tweet-nya, ia juga mengaku akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait kejadian pelecehan ini.
"Setelah saya mendapat banyak masukan dari kalian, ada benarnya untuk saya juga menempuh jalur hukum untuk memberi pelajaran kepada pelaku," imbuhnya.
Tanggapan Perusahaan
Kawan Lama Group, perusahaan tempat bernaung korban, pun siap tegas menindak pelaku jika terbukti bersalah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kawan Lama Group melalui akun Instagramnya, Minggu (14/8). Saat ini Kawan Lama Group sedang melakukan investigasi internal.
"Menanggapi utas di Twitter yang diunggah oleh akun @je*** mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu karyawan kami baru-baru ini, Kawan Lama Group sedang melakukan investigasi terhadap kasus ini secara internal," kata Kawan Lama Group dalam keterangannya.
Perusahaan dan beserta unit bisnisnya tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual. Pihaknya berkomitmen menghilangkan segala tindakan atau perilaku pelecehan di tempat kerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua karyawan.
Tindakan pendisiplinan akan diterapkan jika terbukti ada pelanggaran. Hal ini sesuai dengan Standar Perilaku Bisnis (SPB) dan peraturan perusahaan.
"Bahwa Kawan Lama Group memiliki aturan/norma yang jelas dalam Standar Perilaku Bisnis (SPB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang melarang segala bentuk tindakan pelecehan seksual. Tindakan pendisiplinan akan dilakukan untuk perilaku yang melanggar SPB terutama bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan perusahaan," ungkapnya.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menjelaskan bahwa kasus ini merupakan dasar bahwa lingkungan kerja bukan tempat yang aman. Oleh karena itu, menurutnya, perlu aturan tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
"Apa yang disampaikan kasus ini menjadi dasar bahwa lingkungan kerja bukan tempat yang aman dan perlu ada aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada wartawan, Minggu (14/8).
Selain itu, ia mengatakan bahwa kasus ini juga bisa diidentifikasi sebagai kasus kekerasan seksual berbasis elektronik.
"Dalam kasus ini dapat diidentifikasikan dua jenis kekerasan seksual yaitu kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) berbentuk pengambilan foto tanpa persetujuan dan pelecehan seksual non fisik. Di mana keduanya merupakan delik aduan, yang harus diadukan langsung oleh korban," ungkapnya.
Komnas Perempuan mendukung upaya korban dan suami untuk mengadu ke pihak HRD. Sebab, hal ini sesuai dengan SE Menaker.
"Komnas Perempuan mendukung upaya korban dan suaminya untuk mengklaim keadilannya dengan mengadu ke HRD mengingat semua badan usaha memilliki kewajiban untuk menciptakan ruang kerja yang aman dan wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja," tuturnya.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat setidaknya pada tahun 2020 ada 91 kasus kekerasan seksual di tempat kerja yang diadukan. Kemudian pada 2021 meningkat menjadi 114 aduan. (R-03)