Kabareskrim Sebut Nama Allah Soal Kejadian di Magelang yang Disebut Ferdy Sambo Bikin Dirinya Murka Lalu Bunuh Brigadir J
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan penyidik tim khusus Polri berangkat ke Magelang untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga memicu kemarahan Irjen Ferdy Sambo sehingga merencanakan pembunuhan atau penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Menurut Agus, penelusuran tim ke Magelang ini untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, pada Kamis lalu.
Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya Putri Candrawathi, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
"Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kami hilangkan. Yang pasti apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum dan Ibu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi-saksi lainnya seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," ujar Agus.
Dalam penelusuran ke Magelang ini, kata Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi. Namun, penyidik menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyiidkan.
"Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menghentikan laporan terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J pada Jumat, 12 Agustus 2022. Penghentian laporan berdasarkan hasil gelar perkara yang dianggap penyidik tidak terjadi peristiwa pidana tersebut.
Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.
Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu.
Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)