LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan hukum terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan penolakan perlindungan lepas PC lantaran landasan hukumnya belum jelas dan pada saat yang sama juga polisi memberhentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Setelah jelas ya (penyelidikan) tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini apakah ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ujar Hasto saat dikonfirmasi awak media Minggu 14 Agustus 2022.
Diketahui sebelumnya bahwa istri Irjen Ferdy Sambo itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Namun indikasi Putri Candrawathi bisa saja memiliki status lain, selain korban atau saksi pelecehan.
LPSK menduga indikasi pelecehan seksual dalam kasus tersebut sama sekali tidak ada.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada," ujarnya.
Dengan kasus yang belum jelas titik terangnya tersebut maka Hasto menegaskan sekali lagi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan.
"Tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya polisi hentikan peyelidikan atas laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang disebutkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo. Adapun pengakuan Sambo soal lokasi pelecehan juga berubah-ubah yang awalnya di rumah dinasnya di kompleks Polri kemudian berpindah ke Magelang. (*)