PTP Nusantara V Diduga Babat Hutan Lindung Suligi, Ini Temuan Aliansi Masyarakat Adat Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hulu - Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau mengungkap dugaan aksi pembabatan kawasan hutan lindung Suligi di Rokan Hulu oleh PTP Nusantara V. Temuan tersebut diperoleh dari hasil telaah dan overlay peta hak guna usaha (HGU) perusahaan plat merah tersebut dengan peta kawasan hutan Riau.
Ketua AMA Riau Laksamana Hery menerangkan, pihaknya melalui tenaga ahli telah melakukan telaah data tentang status HGU milik PTP Nusantara V yang ada di Riau. Salah satu data yang ditemukan yakni adanya dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PTP Nusantara V di Rokan Hulu diduga berada di dalam kawasan hutan lindung Suligi.
"Tim langsung turun ke lapangan untuk menyandingkan dan memastikan titik koordinat sesuai HGU yang dimiliki PTP Nusantara V. Hasilnya, PTP Nusantara V terindikasi melakukan pembabatan dan penanaman sawit di kawasan hutan lindung Suligi di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau," kata Laksamana Hery lewat keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Minggu (14/8/2022).
Laksamana Hery menjelaskan, tim menjadikan peta kawasan hutan Riau sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 903 tahun 2016. Tim dan tenaga ahli turun ke lokasi pada Sabtu (13/8/2022) kemarin.
Dari hasil overlay peta dan kondisi lapangan, diduga hutan lindung Suligi seluas 190 hektar telah dikelola menjadi kebun kelapa sawit. Selain itu, kawasan hutan dalam status HPK yang digarap yakni 406 hektar. Dengan demikian, diduga penanaman kebun kelapa sawit diduga oleh PTP Nusantara V di kawasan itu totalnya 596 hektar lebih.
Laksamana Hery menjelaskan, AMA Riau telah melaporkan temuan tersebut kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu. Soalnya, diduga hutan lindung yang dibabat PTP Nusantara V tersebut berada di wilayah masyarakat hukum adat Rokan Hulu.
"LAMR Rokan Hulu juga menurunkan tim untuk mendampingi AMA Riau. Di antaranya Timbalan Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Datuk Hamin P dan Panglimo Bosa Hulu Balang LAMR Rokan Hulu. Juga didampingi oleh Pemuda Pancasila Rokan Hulu," kata Laksamana Hery.
Dalam keterangan yang sama, Timbalan Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Datuk Hamin P mengapresiasi langkah yang dilakukan AMA Riau tersebut. AMA katanya, telah membantu datuk adat memahami informasi data yang ada di atas tanah ulayat masyarakat adat di Rokan Hulu.
"Hutan lindung Suligi sesungguhnya adalah tanah dan hutan negara. Namun tanah ini juga adalah wilayah ulayat masyarakat adat kami. Dalam hal ini masuk ke wilayah Luhak Rokan IV Koto," kata Datuk Hamin P.
Pihaknya langsung mempelajari dan melihat kondisi lapangan. Serta berkoordinasi dengan Datuk Luhak Rokan dan LKA Kecamatan Pendalian ke depannya.
"Agar segera dilakukan pelaporan dan menghutankan kembali wilayah tersebut. Karena hutan juga adalah sumber kehidupan bagi kami masyarakat adat," tegas Datuk Hamin P.
Panglimo Bosa Hulu Balang LAMR Rokan Hulu dan Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Rokan Hulu mengharapkan tidak ada lagi tindakan semaunya oleh perusahaan, apalagi hal itu dilakukan oleh perusahaan negara.
"Kami akan kawal datuk-datuk adat dan lapangan. Agar ini semua bisa dikembalikan kepada fungsi awalnya," ujar Datuk Otto.
SabangMerauke News telah mengonfirmasi sejumlah pejabat PTP Nusantara V ikhwal klaim temuan dan hasil telaah AMA Riau tersebut. Namun, belum ada keterangan yang diperoleh hingga berita ini diterbitkan. (*)