Otak Komplotan Jaksa Gadungan Pemeras Rp 1 Miliar Ditangkap di Masjid Kejaksaan Agung
SABANGMERAUKE NEWS - Tiga jaksa gadungan ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Agustus 2022. Ketiga oknum jaksa gadung ditangkap usai kedapatan memeras seorang korbannya sebesar Rp1 miliar. Ketiga jaksa gadungan tersebut yakni, WI, RAP, dan FIP.
"Berhasil mengamankan 3 orang oknum yang mengaku sebagai Jaksa dan melakukan pemerasan yaitu WI, RAP, dan FIP. Adapun pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Minggu (14/8/2022).
Awalnya, tim gabungan dari kejaksaan melakukan pemantauan terhadap WI dan RAP, sejak Kamis 11 Agustus 2022. WI dan RAP sudah masuk dalam target operasi kejaksaan. Kejaksaan mendapat informasi bahwa WI dan RA meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada seseorang korban.
"Namun saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp50 juta dan uang akan diambil oleh TO (Target Operasi) di dekat Stasiun Cikini," kata Ketut.
Tim gabungan kejaksaan kemudian melakukan pemantauan di daerah Stasiun Cikini. Setelah melihat WI dan RAP menerima uang dari korban, tim langsung mengamankan keduanya. Tim mengamankan WI dan RAP bersama barang bukti berupa uang Rp50 juta, air soft gun, serta telepon genggam.
"Dari tindakan tersebut, diketahui dua oknum yang berhasil diamankan berinisial WI dan RAP, serta barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit," bebernya.
Keduanya langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan. Dari keterangan yang diperoleh, WI dan RAP mengaku diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta di dekat Stasiun Cikini. WI dan RAP lantas diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti keterangan WI dan RAP, tim kejaksaan melakukan profiling terhadap FIP. Dari hasil profiling, FIP berasal dari Cirebon, usia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
"Selanjutnya, Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP dan kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung," ungkap Ketut.
"Setelah mengetahui keberadaan FIP, tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses perkaranya bersama dua oknum lainnya yakni WI dan RAP," pungkasnya. (*)