Menteri Siti Nurbaya Datang Lagi, Gimana Kabar Hasil Kerja Tim Verifikasi Penggunaan Hutan Ilegal di Riau?
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kembali melakukan kunjungan kerja selama dua hari ke Provinsi Riau, sejak Jumat hingga Minggu (14/8/2022). Siti dikenal cukup rajin berkunjung ke Bumi Lancang untuk sejumlah agenda kementerian maupun dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pakar DPP Partai NasDem.
Kedatangan Menteri Siti Nurbaya kemarin diawali dengan penanaman pohon di tepian daerah aliran sungai (DAS) Indragiri, Rengat yang dilanjutkan dengan kunjungan ke Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
BERITA TERKAIT: Wow! Menteri LHK Terjunkan 439 Personil Mendata Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Riau, Tapi Pemda Tak Dilibatkan
Hari ini, Minggu (14/8/2022), dijadwalkan ia menghadiri dua agenda di Balai Penerapan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kuok, Kampar. Kemudian akan dilanjutkan dengan peresmian Taman Edukasi BPSI LHK yang dibarengi dengan penanaman pohon dan dialog bersama kelompok wanita tani.
Namun, tidak terlihat adanya agenda sosialisasi hasil kerja tim pendataan penggunaan kawasan hutan ilegal yang ada di Provinsi Riau. Diketahui, pada tanggal 28 April 2022 lalu, Siti Nurbaya telah menugaskan tim jumbo melakukan identifikasi, pendataan dan inventarisasi penguasaan hutan tanpa izin di Provinsi Riau. Untuk itu, Menteri Siti telah menerbitkan surat perintah bernomor: PT.23/MENLHK/PHLHK/GKM.2/4/2022 tertanggal 28 April 2022 lalu.
Adapun surat perintah kepada tim verifikasi lapangan Provinsi Riau didasarkan pada surat keputusan Menteri LHK nomor: SK.331/Menlhk/Setjen/Kum.0/4/2022 tanggal 14 April 2022. SK itu berisi tentang Tim Identifikasi dan Konsolidasi Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan Bidang Kehutanan di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah.
Tim verifikasi lapangan Provinsi Riau beranggotakan sebanyak 439 orang yang seluruhnya merupakan pegawai Kementerian LHK, tanpa melibatkan unsur pemerintahan daerah di Riau. Masa tugasnya telah habis pada Minggu (31/7/2022) lalu, atau sekitar dua pekan lalu. Tapi, hingga saat ini, hasil pendataan tersebut tidak kunjung diumumkan.
Berdasarkan surat tugas yang ditetapkan Menteri Siti Nurbaya, tim mulai bekerja sejak 19 Mei hingga 31 Juli dan harus melaporkannya ke Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK selaku Ketua Tim Identifikasi dan Konsolidasi Kegiatan Usaha Ilegal di Kawasan Hutan serta Menteri LHK sebagai tembusan.
Tim verifikasi penggunaan kawasan hutan ilegal di Provinsi Riau ini dipimpin oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Sustyo Iriyono sebagai Ketua Tim Teknis. Sementara, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Herban Heryanda sebagai Wakil Ketua Tim Teknis.
SabangMerauke News telah mengonfirmasi Menteri Siti Nurbaya sejak Sabtu (13/8/2022) kemarin soal kapan pengumuman hasil tim bentukannya tersebut diumumkan. Namun, Siti Nurbaya tidak merespon pesan konfirmasi via WhatsApp yang dilayangkan media ini. Sejumlah pejabat Kementerian LHK juga telah dikonfirmasi, namun tak berkenan memberikan keterangan.
Diketahui, pembentukan tim secara besar-besaran ini, sebagai tindak lanjut hasil rapat antara Komisi IV DPR RI yang mengeritik keras kinerja Kementerian LHK soal lambannya inventarisasi penguasaan hutan ilegal di Riau yang diperkirakan lebih dari 1,8 juta hektar. Lahan hutan yang dikelola secara ilegal itu tidak saja dialihfungsikan menjadi kebun sawit, namun juga kegiatan pertambangan dan sektor lainnya tanpa izin dari Kementerian LHK.
DPRD Riau Desak Diumumkan
Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Riau, Mardianto Manan mengkritisi kinerja Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya terkait lambatnya inventarisasi penguasaan hutan ilegal di Riau. Ia meminta agar hasil kerja tim bentukan Siti Nurbaya segera diumumkan.
“Pendataan tersebut untuk rakyat, bukan untuk deal pemerintah yang lainnya. Maka dari itu, kita berharap agar dibuka saja hasil pendataan tersebut,” kata Mardianto, Kamis (11/8/2022) lalu.
Mardianto mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan dari pendataan hutan ilegal ini.
"Jangan sampai dibiarkan begitu saja," ujar Mardianto.
Mardianto juga menjelaskan, identifikasi dan pendataan yang dilakukan sebaiknya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan perkebunan ilegal, tetapi juga dalam sektor lainnya.
“Dalam segi sektor pertambangan dan kegiatan ilegal lainnya juga harus dilihat,” pungkas Mardianto. (*)