Gugat Jokowi dan Kapolri Rp 15 Triliun, Eks Pengacara Bharada E Mau Bagi-bagi Wartawan Rp 3 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Eks penasihat hukum Bharada E yakni Deolipa Yumara sempat mengutarakan keinginannya untuk menuntut fee sebesar Rp 15 triliun atas kerja 5 hari sebagai pengacara Bharada E. Secara mendadak, surat kuasa untuk Deolipa dicabut.
"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa, Jumat (12/8/2022) lalu.
BERITA TERKAIT: Eks Pengacara Bharada E Tagih Fee Rp 15 Triliun ke Bareskrim, Ancam Gugat Jokowi dan Kapolri: Uangnya Bisa untuk Foya-foya!
Namun pada konferensi pers Sabtu (13/8/2022) siang tadi, Deolipa menjelaskan uang Rp 15 triliun tersebut akan dibagi-bagikan ke banyak pihak, termasuk keluarga Brigadir J.
"Saya minta ke Pak Jokowi, siapa tahu DPR banyak duit. Saya ini aktivis 98 yang ikut dari masa Soeharto. Dibeginikan oleh negara saya minta aja fee. Satu hari Rp 3 triliun cukup buat foya-foya,” kata Deolipa dilansir Kompas TV.
Ia pun menjelaskan uang tersebut akan dibagikan ke beberapa pihak.
“Saya mau foya-foya kan, Rp 3 triliun saya kasih ke petani-petani di Indonesia, Rp 3 triliun saya bagi ke wartawan, Rp 3 triliun ke semua orang susah, Rp 3 triliun agar SDM Polri jadi bagus dan Rp 3 triliun saya mau kasih ke keluarga korban. Saya cuma ambil nol rupiah, satu rupiah kan gak ada,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar surat yang menyebutkan Bharada E alias mencabut kuasanya.
Namun Deolipa juga meragukan surat kuasa tersebut, karena tak terdapat kode seperti tanggal dan jam yang ia bicarakan dengan Bharada sebelumnya.
Pihak-pihak yang Digugat
Diwartakan sebelumnya, eks pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara meminta fee Rp 15 triliun ke Bareskrim Polri.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Bharada E mencabut surat kuasa penunjukan Deolipa Yumara dan Burhanuddi sebagai kuasa hukumnya.
Deolipa dan Burhanuddin sebelumnya memang ditunjuk langsung Bareskrim Polri untuk mendampingi Bharada E sebagai pengacara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Deolipa mengancam menggugat secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Bareskrim tak memenuhi permintaannya soal fee itu.
"Kami ditunjuk negara. Negara, kan, kaya. Masa kami minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya, kalau enggak ada, kami gugat perdata bisa ke PTUN," ujar Deolipa.
Pria berambut gondrong itu mengatakan pihak yang bakal digugat ialah Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabiwo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kami gugat, supaya kami dapat sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun," kata Deolipa.
Deolipa Yumara mengatakan dirinya menjadi pengacara Bharada E karena ditunjuk Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pencabutan kuasa tersebut dilakukan Bharada E pada Rabu (10/8).
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tetapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Jenderal bintang satu itu mengatakan Deolipa dan Burhanuddin sejatinya pengacara yang ditunjuk penyidik guna mendampingi saat pemeriksaan.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," ujar Andi.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (*)