KPU Semprit Parpol Tak Lengkapi Berkas Gagal Ikut Pemilu 2024, Ini Daftarnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebanyak 31 partai politik sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU hingga hari ke-13 hari ini. Namun, berkas pendaftaran dari 10 partai politik di antaranya dinyatakan masih belum lengkap.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan bagi 10 parpol yang belum lengkap datanya tidak bisa diunggah.
"Terkait dengan 10 parpol yang belum lengkap ya datanya belum bisa di-publish. Karena data bisa diakses oleh publik secara luas tentunya dengan mematuhi ketentuan yang di dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya data pribadi, itu apabila mereka men-submit datanya ke dalam aplikasi Sipol dan itu pun syaratnya harus 100 persen. Kalo belum 100 persen tidak bisa kita publish," terang Idham di kantor KPU RI, Sabtu (13/8/2022).
Idham mengatakan, KPU memberikan waktu kepada 10 partai politik untuk melengkapi datanya hingga Minggu (14/8) pukul 23.59. Jika tidak, maka tidak bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi, dan artinya gugur mengikuti Pemilu 2024.
"Betul sekali (gugur ikut pemilu). Apabila sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIB, ke-10 Parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," jelas dia.
Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Sedangkan 8 partai belum dinyatakan lengkap:
22. Partai Reformasi
23. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
24. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
25. Partai Republiku Indonesia
26. Partai Kedaulatan Rakyat
27. Partai Berkarya
28. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
30. Partai Pelita
31. Partai Kongres. (*)