Menteri LHK dan Gubernur Riau Kalah, Lahan PT Arara Abadi 2.090 Hektar di Pelalawan Disegel Warga
SM News, Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan warga masyarakat Bathin Singeri, Pelalawan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Riau. Legalitas penguasaan lahan yang dikelola oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT Arata Abadi (Sinarmas Forestry) dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Dalam putusan gugatan dengan nomor register: 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021 lalu, majelis hakim PTUN Pekanbaru menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6024/MenLHK-PHPL/UHP/ HPL.1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019.
SK Menteri LHK tersebut berisi tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun, yakni periode 2017-2026 atas mama PT. Arara Abadi yakni pada hutan sebatas luas 2.090 hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
"Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 Tanggal 28 Juni 2019 tersebut," demikian kutipan putusan hakim sebagaimana terpampang dalam SIPP PTUN Pekanbaru yang dilansir SM News, Senin (6/12/2021).
Selain itu, putusan hakim PTUN juga menyatakan gugatan terhadap Surat Gubernur Riau Tanggal 14 April 2001 Tentang Hasil Keputusan Rapat Muspida Propinsi Riau dala. acara pembahasan lanjutan penyelesaian masalah Kepungan Sialang dan Pohon Sialang serta tanah antara PT. Arara Abadi dengan masyarakat adat Pelalawan/ Petalangan tidak dapat diterima.
Putusan hakim tersebut disambut antusias oleh warga masyarakat adat Bathin Singeri, Pelalawan. Samsari, juru bicara masyarakat meminta agar perusahaan menghormati putusan pengadikan tersebut.
"Kami mengharap agar semua pihak mendukung keputusan pengadilan ini," kata Samsari kepada media.
Warga juga langsung memasang spanduk sebagai segelĺ tanda kemenangan di lokasi lahan HTI tersebut. Rencananya lahan tersebut akan dikelola oleh anak kemenakan Bathin Singeri untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan pantauan dari situs SIPP PTUN Pekanbaru, PT Arara Abadi tampaknya tidak bisa menerima putusan majelis hakim. Perusahaan HTI ini akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan, Sumatera Utara.
Kemenangan masyarakat dalam gugatan melawan negara dan korporasi ini seolah menjadi angin segar terwujudnya keadilan agraria di Riau. Sebab selama ini penguasaan lahan dan tanah selalu didominasi oleh korporasi dengan stempel kewenangan institusi negara. (*)