Ketua Majelis Hakim yang Vonis Bebas Dekan Nonaktif FISIP Perkara Kasus Asusila Ternyata Perempuan, Ini Dia Sosoknya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto, divonis bebas murni dari tuduhan asusila dengan mahasiswinya. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Selidik punya selidik, ketua majelisnya ternyata hakim agung perempuan. Siapa dia?
"Tolak," demikian bunyi putusan MA, Kamis (11/8/2022).
Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8/2022) kemarin.
Sri Murwahyuni selaku ketua majelis lahir dari keluarga petani yang juga Kepala Desa Bandar, Magetan, Jawa Timur, memulai karier sebagai PNS Kemenkumham pada 1978, selepas ia lulus dari FH Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Tiga tahun setelahnya, Sri mendaftar calon hakim dan diterima. Palu hakim ia pegang pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Februari 1984. Setelah itu, ia malang melintang di berbagai pengadilan dengan toga hakimnya hingga menjadi hakim agung pada 2010.
Selama 12 tahun menjadi hakim agung, Sri sudah mengadili ribuan perkara. Salah satu isu perempuan yang ditanganinya adalah kasus Baiq Nuril. Nama Sri Murwahyuni menolak PK Baiq dan tetap menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara. Alasannya, Baiq Nuril telah merugikan moral korban. Alasan yang dinilai tidak berpihak ke perempuan, padahal Sri Murwahyuni adalah hakim agung perempuan.
"Hasil rekaman tersebut ditransmisikan/ditransfer ke laptop milik saksi Imam Mudawin dan terbukti kemudian konten yang ditransmisikan/ditransfer tersebut tersebar ke pihak-pihak lainnya sebagaimana telah dipertimbangkan secara jelas dan lengkap oleh judex juris yang mengakibatkan kerugian moril pada saksi korban Haji Muslim dan keluarganya serta keluarga Landriati," ujar Sri Murwahyuni dalam putusannya.
Saat ini, Sri menjadi anggota majelis PK atas terpidana korupsi Setya Novanto. Mantan Ketua DPR/Ketum Parpol Golkar itu tidak terima dihukum di kasus korupsi e-KTP.
Adapun Gazalba Saleh adalah hakim agung berlatar belakang hakim ad hoc tipikor. Sedangkan Prim Haryadi pernah menjadi Dirjen Badilum MA dan menjadi hakim agung sejak September 2021.
Gazalba Saleh adalah anggota majelis kasasi atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menyunat hukuman dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Alasan Gazalba, Edhy berkelakuan baik selama menjadi menteri.
Kembali lagi ke Syafri Harto. MA belum melansir alasan mengapa menolak kasasi jaksa. Di mana jaksa menuntut 3 tahun penjara atas Syafri Harto.
Di tingkat pertama, Syafri Harto dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Maret 2022. Syafri Harto divonis bebas dalam kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, LM.
Kuasa hukum Syafri, Doddy Fernando, meminta tak ada lagi fitnah terhadap kliennya. Doddy meminta semua pihak menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Hal ini agar tidak timbul fitnah baru terkait kasus yang sempat viral tersebut.
"Kami bersyukur karena putusan bebas ini, tanpa izin Allah SWT tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," terang Doddy, Rabu (30/3/2022). (*)