Perusahaan Malaysia Dihukum Bayar Rp 917 Miliar, Lahannya Terbakar 2.560 Hektar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dalam kasus kebakaran lahan perusahaan asal Malaysia tersebut.
Majelis hakim menghukum PT RKA membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan sebesar Rp 917 miliar. PT RKA terbukti menyebabkan lahan konsesinya di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat seluas 2.560 ha terbakar pada bulan Agustus 2016 sampai September 2019 lalu.
Putusan itu ditetapkan trio majelis hakim diketuai Muhammad Zulqarnain dan dua hakim anggota yakni Diah Pratiwi serta Satra Lumbantoruan. Putusan dibacakan pada 8 Agustus lalu.
Putusan itu lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar Rp 1 triliun. Gugatan KLHK diajukan ke Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 dengan nomor register perkara: 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PT RKA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 270.807.710.959,- dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 646.216.640.000,-, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo selaku Kuasa Menteri LHK mengatakan, gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK.
“Sebagian terdapat sedikit perbedaan dengan tuntutan (petitum) dalam gugatan Menteri LHK melawan PT RKA. Namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima relaas pemberitahuan isi dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sintang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, kata Ragil Utomo lewat postingan akun Facebook Gakkum KLHK, Kamis (11/8/2022).
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang tersebut.
“Kami juga mengapresiasi para ahli, jaksa pengacara negara dan kuasa Menteri LHK yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK”, ucap Rasio.
Menurutnya, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum.
"Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kementerian LHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," tegas Rasio Sani. (*)