SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Viral! Diduga Guru ASN Bawa Murid Untuk Disodomi Suami, Warga Sekampung Ngamuk

      Viral! Diduga Guru ASN Bawa Murid Untuk Disodomi Suami, Warga Sekampung Ngamuk

      23/07/2026  ❘  18:35 WIB
    • Kejar-kejaran 12 Km di Tol, Polisi Temukan Sabu Tersembunyi di Dinding Mobil

      Kejar-kejaran 12 Km di Tol, Polisi Temukan Sabu Tersembunyi di Dinding Mobil

      23/07/2026  ❘  17:53 WIB
    • Dari Rumah Nenek ke Kamar Jenazah, Kisah Pilu Pelajar Tewas  Kena Peluru Nyasar

      Dari Rumah Nenek ke Kamar Jenazah, Kisah Pilu Pelajar Tewas Kena Peluru Nyasar

      23/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
  • Nasional
    • BNN Sita 2 Ton Narkoba Sepanjang 2024-2026, Menkopolkam: Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Penyitaan atau Penangkapan!

      BNN Sita 2 Ton Narkoba Sepanjang 2024-2026, Menkopolkam: Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Penyitaan atau Penangkapan!

      23/07/2026  ❘  23:34 WIB
    • Prabowo Tegaskan Prabowonomics Berlandaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945

      Prabowo Tegaskan Prabowonomics Berlandaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945

      23/07/2026  ❘  22:38 WIB
    • MK Putuskan Sisa Kuota Internet Bisa Dipakai Sampai Habis, Tak Boleh Ada Biaya Perpanjangan Masa Aktif dan Alasan Apapun!

      MK Putuskan Sisa Kuota Internet Bisa Dipakai Sampai Habis, Tak Boleh Ada Biaya Perpanjangan Masa Aktif dan Alasan Apapun!

      23/07/2026  ❘  21:06 WIB
    • Alasan Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia Akhirnya Terungkap, Fokus Cetak Generasi Emas

      Alasan Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia Akhirnya Terungkap, Fokus Cetak Generasi Emas

      23/07/2026  ❘  14:33 WIB
  • Ekonomi
    • Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera

      Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera

      23/07/2026  ❘  21:20 WIB
    • Ini 12 Kabupaten/Kota Penyumbang Investasi di Riau: Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan Teratas

      Ini 12 Kabupaten/Kota Penyumbang Investasi di Riau: Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan Teratas

      23/07/2026  ❘  20:06 WIB
    • Minyak Melonjak Liar, Rupiah Tak Berkutik Meski BI Tahan Bunga

      Minyak Melonjak Liar, Rupiah Tak Berkutik Meski BI Tahan Bunga

      23/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Sempat Hijau Cerah, IHSG Tiba-tiba Amblas di Penghujung Hari

      Sempat Hijau Cerah, IHSG Tiba-tiba Amblas di Penghujung Hari

      23/07/2026  ❘  18:53 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Diburu Berbulan-bulan, Bandar Besar Narkoba Rohil Ditangkap Bareskrim

      Diburu Berbulan-bulan, Bandar Besar Narkoba Rohil Ditangkap Bareskrim

      23/07/2026  ❘  23:04 WIB
    • 6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

      6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

      23/07/2026  ❘  20:30 WIB
    • Sabu Disembunyi di Kotak Rokok, Dua Pengedar di Meranti Pandak Diringkus Polisi

      Sabu Disembunyi di Kotak Rokok, Dua Pengedar di Meranti Pandak Diringkus Polisi

      23/07/2026  ❘  17:41 WIB
    • KPK Periksa Dirjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby

      KPK Periksa Dirjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby

      23/07/2026  ❘  13:22 WIB
  • Umum
    • Wow! Yayasan Riau Madani Ungkap Aktivitas di Lahan Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari, Padahal Izin Sudah Dicabut Menhut Sejak 26 Januari 2026

      Wow! Yayasan Riau Madani Ungkap Aktivitas di Lahan Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari, Padahal Izin Sudah Dicabut Menhut Sejak 26 Januari 2026

      23/07/2026  ❘  18:12 WIB
    • Refleksi HAN 2026, Anggota DPRD Lindawati: Perlindungan Anak Pekanbaru Harus Beralih dari Seremoni ke Aksi Nyata!

      Refleksi HAN 2026, Anggota DPRD Lindawati: Perlindungan Anak Pekanbaru Harus Beralih dari Seremoni ke Aksi Nyata!

      23/07/2026  ❘  11:36 WIB
    • Jangan Salah Lagi! Studi Ungkap Pembalut Bekas Tak Perlu Dicuci Sebelum Dibuang

      Jangan Salah Lagi! Studi Ungkap Pembalut Bekas Tak Perlu Dicuci Sebelum Dibuang

      23/07/2026  ❘  08:45 WIB
    • Susah Tidur Malam? Coba Ngobrol Hal Ini Sama Pasangan Sebelum Lampu Mati

      Susah Tidur Malam? Coba Ngobrol Hal Ini Sama Pasangan Sebelum Lampu Mati

      23/07/2026  ❘  08:20 WIB
  • Riau
    • Tekan Penyebaran DBD, UPT Puskesmas Pulau Merbau Gelar Gerakan Larvasidasi Massal

      Tekan Penyebaran DBD, UPT Puskesmas Pulau Merbau Gelar Gerakan Larvasidasi Massal

      23/07/2026  ❘  19:24 WIB
    • Pusat Studi Kepolisian Apresiasi Green Policing Polda Riau sebagai Paradigma Keamanan Modern

      Pusat Studi Kepolisian Apresiasi Green Policing Polda Riau sebagai Paradigma Keamanan Modern

      23/07/2026  ❘  18:34 WIB
    •  Dua Tahun Diawasi KPK, Laba Riau Petroleum Melonjak Rp157 Miliar Lebih

      Dua Tahun Diawasi KPK, Laba Riau Petroleum Melonjak Rp157 Miliar Lebih

      23/07/2026  ❘  18:06 WIB
    • Masuk Zona Hijau Belum Cukup, Pemprov Riau Kejar Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman

      Masuk Zona Hijau Belum Cukup, Pemprov Riau Kejar Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman

      23/07/2026  ❘  17:22 WIB
  • Sport
    • Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      24/07/2026  ❘  07:09 WIB
    • FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      23/07/2026  ❘  18:19 WIB
    • SMA Negeri Olahraga Pemprov Riau Lepas 29 Atlet ke Liga Top Skor National Championship 2026, Target Ukir Prestasi Nasional

      SMA Negeri Olahraga Pemprov Riau Lepas 29 Atlet ke Liga Top Skor National Championship 2026, Target Ukir Prestasi Nasional

      23/07/2026  ❘  13:14 WIB
    • Harga Pasar Lamine Yamal Meroket Tembus Rp 4,4 Triliun

      Harga Pasar Lamine Yamal Meroket Tembus Rp 4,4 Triliun

      23/07/2026  ❘  08:34 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Harga Minyak Dunia Naik Tajam Dipicu Eskalasi Konflik Amerika Serikat dan Iran

      Harga Minyak Dunia Naik Tajam Dipicu Eskalasi Konflik Amerika Serikat dan Iran

      23/07/2026  ❘  09:24 WIB
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Perusahaan Malaysia Dihukum Bayar Rp 917 Miliar, Lahannya Terbakar 2.560 Hektar

Redaksi 11/08/2022  ❘  22:48 WIB • Umum
Bagikan :
Perusahaan Malaysia Dihukum Bayar Rp 917 Miliar, Lahannya Terbakar 2.560 Hektar

Sidang putusan kasus kebakaran lahan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) di Pengadilan Negeri Sintang. Foto: Gakkum KLHK

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dalam kasus kebakaran lahan perusahaan asal Malaysia tersebut.

Majelis hakim menghukum PT RKA membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan sebesar Rp 917 miliar. PT RKA terbukti menyebabkan lahan konsesinya di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat seluas 2.560 ha terbakar pada bulan Agustus 2016 sampai September 2019 lalu.

Putusan itu ditetapkan trio majelis hakim diketuai Muhammad Zulqarnain dan dua hakim anggota yakni Diah Pratiwi serta Satra Lumbantoruan. Putusan dibacakan pada 8 Agustus lalu.

Putusan itu lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar Rp 1 triliun. Gugatan KLHK diajukan ke Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 dengan nomor register perkara: 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PT RKA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 270.807.710.959,- dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 646.216.640.000,-, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo selaku Kuasa Menteri LHK mengatakan, gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK.

“Sebagian terdapat sedikit perbedaan dengan tuntutan (petitum) dalam gugatan Menteri LHK melawan PT RKA. Namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima relaas pemberitahuan isi dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sintang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, kata Ragil Utomo lewat postingan akun Facebook Gakkum KLHK, Kamis (11/8/2022).

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang tersebut.   

“Kami juga mengapresiasi para ahli, jaksa pengacara negara dan kuasa Menteri LHK yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK”, ucap Rasio.

 

Menurutnya, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum.

"Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kementerian LHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," tegas Rasio Sani. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PTRafiKamajayaAbadiPN SintangKebakaranLahanPerusahaanMalaysiaSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Perkenalkan! Mobil Listrik Pertama Wuling, Cuma Dibanderol Rp 238 Juta

    Perkenalkan! Mobil Listrik Pertama Wuling, Cuma Dibanderol Rp 238 Juta

    Umum •
    11/08/2022 ❘ 22:43 WIB
  • Untuk Masalah Ini Jokowi Beda Pendapat dengan Luhut Panjaitan, Ini Dia Persoalannya

    Untuk Masalah Ini Jokowi Beda Pendapat dengan Luhut Panjaitan, Ini Dia Persoalannya

    Politik •
    11/08/2022 ❘ 22:34 WIB
  • Bupati Rohil Digugat ke Pengadilan Gara-gara Terbitkan SK Persetujuan Ruang Usaha PT Torganda

    Bupati Rohil Digugat ke Pengadilan Gara-gara Terbitkan SK Persetujuan Ruang Usaha PT Torganda

    Hukrim •
    11/08/2022 ❘ 21:46 WIB
  • Kasus 5 Fraksi Tak Mau Ikut Sidang, Ketua DPRD Kuansing Penuhi Panggilan Kejaksaan

    Kasus 5 Fraksi Tak Mau Ikut Sidang, Ketua DPRD Kuansing Penuhi Panggilan Kejaksaan

    Nasional •
    11/08/2022 ❘ 19:18 WIB
  • Vaksinasi Covid BIN Daerah Riau di Rohil Berhadiah Minyak Goreng

    Vaksinasi Covid BIN Daerah Riau di Rohil Berhadiah Minyak Goreng

    Nasional •
    11/08/2022 ❘ 18:55 WIB
HAN 2026 Lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan