Dekan Non-aktif Syafri Harto Divonis Bebas, Janji Mas Menteri Nadiem Makarim Ditagih Mahasiswa FISIP Unri
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Aliansi Mahasiswa FISIP Universitas Riau (Unri) menagih janji Mendikbudristek Dikti, Nadiem Makarim terkait sanksi administratif yang akan diberikan kepada Dekan FISIP nonaktif, Syafri Harto. Sikap tersebut disampaikan ketika kabar vonis bebas Syafri Harto dalam kasus dugaan asusila oleh Mahkamah Agung beredar siang tadi.
“Mendengar kabar mengenai putusan bebas oleh Mahkamah Agung terhadap terdakwa, tentu menyayat hati kami semua. Namun, kami masih tidak lupa dengan janji Pak Nadiem mengenai sanksi administratif yang dikatakan berbeda dari ranah sanksi pidana," kata Rifqi Mulya Nauli Siregar, Wakil Gubernur BEM FISIP Unri, Kamis (9/8/2022).
Gabungan mahasiswa FISIP siang tadi menggelar aksi di depan gedung dekanat bersama dengan mahasiswa baru. Mahasiswa mengungkapkan kekecewaannya atas putusan bebas MA terhadap Syafri Harto. Selain itu, mahasiswa mendesak Menteri Nadiem untuk segera memberikan sanksi administratif kepada Syafri Harto.
"Kami mahasiswa FISIP UNRI mendesak Pak Nadiem segera merealisasikan sanksi administratif berdasarkan pemeriksaan Satgas PPKS UNRI sejak Januari 2022 agar segera disahkan. Memastikan perlindungan korban baik secara akademis atau pun secara hukum sesuai yang diatur dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021," tegas Rifqi Mulya.
Menurut Riqfi, sudah 4 bulan janji Menteri Nadiem diucapkan saat ia menemui korban LM secara langsung.
"Sudah sejak Januari 2022 Satgas PPKS Unri menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus kekerasan seksual di Universitas Riau. Namun, hingga sekarang belum didapati adanya keputusan terkait status terdakwa di kampus," kata Rifqi.
Vonis Bebas Mahkamah Agung
Diwartakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut Kejati Riau terkait vonis bebas mantan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. MA memperkuat vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Pekanbaru.
Dilansir laman situs MA, Kamis (11/8/2022) keputusan penolakan kasasi itu ditetapkan trio hakim kasasi pada Selasa, 9 Agustus lalu.
Majelis hakim yang menyidangkan, diketuai oleh Sri Murwahyuni serta dua hakim anggota Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.
Sebelumnya, PN Pekanbaru membebaskan Syafri Harto dari tuntutan perbuatan asusila terhadap mahasiswi LM.
Pertimbangannya, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dialami korban LM. Kedua, tak ada bukti bahwa terdakwa dengan kedua tangannya memegang badan korban sambil berkata “bibir mana bibir” kepada korban.
Ketiga, hakim menilai tidak ada saksi yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus tersebut hanya mendengar testimoni dari LM.
Akibat kasus ini, Syafri Harto dicopot dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri. Bahkan, kasus ini menutup peluangnya mencalonkan diri sebagai Rektor Unri periode 2022-2026 yang telah selesai pemilihannya pada 27 Juli lalu. (*)