Bupati Rohil Digugat ke Pengadilan Gara-gara Terbitkan SK Persetujuan Ruang Usaha PT Torganda
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong kembali digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Kali ini, penggugatnya adalah Koperasi Sejahtera Bersama yang keberatan dengan surat keputusan diteken oleh Bupati Afrizal Sintong.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News di situs SIPP PTUN Pekanbaru, gugatan didaftar dengan nomor register perkara: 45/G/2022/PTUN.PBR tanggal 5 Agustus 2022 lalu. Adapun pihak penggugat Koperasi Sejahtera Bersama diwakili oleh seorang bernama Hazizi Suwandi.
Dalam gugatannya, Koperasi Sejahtera Bersama menjadikan Surat Keputusan yang diteken oleh Bupati Afrizal Sintong sebagai objek gugatan. SK tertanggal 27 Juni 2022 itu terkait Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atas nama PT Torganda.
"Menyatakan batal dan tidak sah SK Bupati Rohil tanggal 27 Juni 2022 tentang Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atas nama PT Torganda. Memerintahkan tergugat untuk mencabut SK tersebut," demikian bunyi pokok gugatan tersebut.
Koperasi Sejahtera Bersama meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan penggugat.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa sampai putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap," demikian isi gugatan.
Hazizi Suwandi saat dikonfirmasi SabangMerauke News membenarkan gugatan di PTUN Pekanbaru tersebut. Namun ia, tidak menjelaskan detil soal substansi gugatan dan apa hubungan koperasi Koperasi Sejahtera Bersama dengan PT Torganda.
"Ini tentang permasalahan perizinan. Ada hal yang belum diselesaikan pihak terkait kepada penggugat," kata Hazizi.
Penjelasan Pemkab Rohil
Kabag Hukum Setdakab Rokan Hilir, Arbaen mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari staf PTUN Pekanbaru, gugatan tersebut mengenai koperasi.
Namun, saat ditanya keterkaitan soal PT Torganda sebagaimana disebut dalam gugatan itu, Arbaen mengatakan bahwa ia tidak mengetahui hal itu.
"Kalau di PTUN inikan mengenai administrasi (pemerintah) itu. Kami tidak tahu, kami baru tahu ini ada gugatan tersebut," tambah Arbaen, Selasa (9/8/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang KIP Diskominfo Rohil, Hasnul Yamin SE mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih rinci soal substansi gugatan di PTUN Pekanbaru tersebut.
"Sejauh ini kita belum memahami pokok permasalahan seperti apa. Nanti akan kita gali kepada OPD terkait atau dengan Kabag Hukum," jelas Hasnul. (R-02)