Pengakuan Ferdy Sambo ke Polisi: Emosi Usai Istrinya Laporkan Tindakan Melukai Martabat Keluarga di Magelang
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022). Ferdy kepada penyidik mengaku emosi dan marah saat mendengar laporan istrinya.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, pengakuan Ferdy Sambo marah dan emosi karena istrinya Putri Candrawathi (PC) melaporkan adanya tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga. Meski demikian, Andi Rian tidak menyebut secara jelas tindakan Brigadir J yang diadukan istrinya tersebut.
"Keterangan tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers disiarkan secara live, Kamis (11/8/2022).
Andi Jaya menyebut, tindakan yang melukai harkat dan martabat yang diklaim Ferdy, terjadi di Magelang.
"Keterangan FS berdasarkan laporan istrinya, telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Andi.
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," jelas Andi Rian.
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) lalu. Tiga tersangka lainnya yakni Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (RE) dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus. (*)