10 Tahun Tugas di KPK, Ini Profil Kajati Riau yang Baru Dr Supardi
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Jaksa Agung mengangkat tujuh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru melalui surat keputusan nomor 245 tahun 2022. Salah satu di antaranya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi yang diangkat sebagai Kajati Riau.
Sosok Supardi bukan orang baru di dunia kejaksaan. Bahkan, ia khatam di bidang tindak pidana khusus korupsi. Terhitung 10 tahun lamanya ia mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berikut profil singkat Dr Supardi, Kajati Riau yang baru.
Supardi lahir di Boyolali, Jawa Tengah. Ia mengenyam pendidikan dasar dan menengah di kota kelahirannya.
Memasuki SMA, Supardi merantau berturut-turut ke Sragen, Semarang, Jakarta, dan Surabaya.
Lelaki yang lahir 28 April 1971 ini menyandang gelar sarjana strata satu pada tahun 1994 di Semarang. Pada 2007, dia meraih gelar magister hukum dari salah satu universitas di Jakarta.
Selain menempuh pendidikan formal, Supardi juga mengikuti berbagai pendidikan non-formal. Di antaranya, pendidikan dan pelatihan jaksa pada 1998 serta pendidikan jaksa/hakim tindak pidana korupsi pada 2004.
Supardi mengenyam pendidikan S-3 di Universitas Airlangga (UNAIR) pada 2013–2018. Ia mengambil jurusan hukum pidana dan lulus dari UNAIR pada Februari 2018.
Ia berhasil menyandang predikat wisudawan terbaik S-3 Fakultas Hukum UNAIR dengan IPK 3,85.
Perjalanan karir Supardi pun bukan main-main. Pada tahun 1999, Supardi ditunjuk sebagai Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Boyolali. Di tahun yang sama, ia juga ditunjuk sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Boyolali.
Pada periode 2000-2002, Supardi ditunjuk sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Selong NTB. Periode berikutnya, di 2002-2004, Supardi diangkat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Selong NTB.
Pada periode 2004-2008, ia diangkat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sejak 2008, Supardi resmi ditugaskan di KPK. Bahkan pada 2015, ia diangkat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penuntutan KPK. Pada 2018 secara defenitif ia menjabat Direktur Penuntutan KPK.
Usai bertugas di KPK, Supardi kembali ke Korps Adhyaksa sebagai Wakil Kajati DKI Jakarta. Ia pun kemudian mendapat promosi jabatan menjadi Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung pada 21 Juli 2021 lalu.
Hanya sekitar setahun kemudian, tepatnya 8 Agustus lalu, Supardi dipercaya oleh Jaksa Agung menjadi Kajati Riau menggantikan Jaja Subagja.
Kasus Duta Palma
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa adik dan anak kandung tersangka Surya Darmadi alias Apeng terkait perkara korupsi PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menyebutkan bahwa adik kandung buronan Surya Darmadi yang bernama Sianto Wetan itu menjabat sebagai Direktur di sejumlah anak usaha milik tersangka Surya Darmadi, sama seperti anak kandungnya yang bernama Adil Darmadi.
Supardi menjelaskan bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/8). (R-03)