Ancam Bacok dan Pukuli Korban, Pria Ini Diamankan Polres Rokan Hilir
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan pria berinisal D (27) diduga menganiaya dan mengancam korban dengan menenteng senjata tajam jenis parang, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, akibat perbuatan D, korban Zainal Arifin Lubis (50) mengalami luka memar dibagian hidung sebelah kanan dan bagian bawah bibir.
"Peristiwa itu bermula saat pelapor dan saksi Aria Miza mengawal alat berat Excavator yang bekerja di lahan milik seorang bernama Eldepis," kata Juliandi, Kamis (11/8/2022).
Juliandi menjelaskan, saat kejadian, seorang pria bernama Si Is menghampiri kobran. Si Is sendiri salah melarang melakukan pembekoan.
"Berhentikan Beko itu, kalau tidak nanti kubacok, kata Si Is. Korban dan saksi Aria memberhentikan alat berat dan keluar dari lokasi kebun," ujar Juliandi.
Juliandi mengatakan, pada pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian dari Polsek Tanah Putih dan Bhabinkamtibmas (Bripka Simbolon) mengajak pelapor dan Si Is untuk berunding di lokasi pembekoan.
"Saat sampai di lokasi, datang saudara Amir bersama anaknya yakni terlapor D. D menunjuk pelapor dan menanyakan iapa yang menyuruh masuk Beko itu? Dijawab pelapor bahwa yang menyuruhnya adalah pemilik lahan Eldepis," jelas Juliandi.
Tiba-tiba, kata Juliandi, D mengambil parang yang sudah dibawa. Ia berlari sambil mengayunkan parang kearah pelapor, kemudian pelapor melompat kedalam parit untuk menghindar. D juga ikut masuk ke parit diikuti Amir (ayah terlapor) untuk mengambil parang yang dibawa anaknya.
Meskipun parang sudah diambil ayahnya, tetapi terlapor tetap mengejar dan memukul dua kali dibagian wajah dan bibir yang mengakibatkan memar, lalu pelapor langsung naik ke darat dan menyelamatkan diri.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit di bagian pipi kanan dan bibir. Pelapor atau korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir," jelas Juliandi.
Lebih lanjut, kata Juliandi, setelah menerima laporan, tim opsnal Polres Rohil langsung mengamankan terduga pelaku di Jalan Putri Hijau Sintong beserta barang bukti.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHPidana," pungkas Juliandi. (R-02)