MA Vonis Bebas Dekan Non-aktif FISIP Universitas Riau Syafri Harto
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut Kejati Riau terkait vonis bebas mantan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. MA memperkuat vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Pekanbaru.
Dilansir laman situs MA, Kamis (11/8/2022) keputusan penolakan kasasi itu ditetapkan trio hakim kasasi pada Selasa, 9 Agustus lalu.
Majelis hakim yang menyidangkan, ketua Sri Murwahyuni serta dua hakim anggota Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.
Sebelumnya, PN Pekanbaru membebaskan Syafri Harto dari tuntutan perbuatan asusila terhadap mahasiswi LM.
Pertimbangannya, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dialami korban L. Karena dakwaan primer tidak terbukti, dakwaan tidak dapat diterima.
Kedua, tak ada bukti bahwa terdakwa dengan kedua tangannya memegang badan korban sambilberkata “bibir mana bibir” kepada korban.
Ketiga, hakim menilai tidak ada saksi yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus tersebut hanya mendengar testimoni dari LM.
Akibat kasus ini, Syafri Harto dicopot dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri. Bahkan, kasus ini menutup peluangnya mencalonkan diri sebagai Rektor Unri periode 2022-2026 yang telah selesai pemilihannya pada 27 Juli lalu. (*)