Ditangkap Angkatan Laut di Meranti, 10 Calon Pekerja Migran Ilegal Diserahkan ke BP2MI, Imigrasi Tunggu Penjelasan Konjen Malaysia
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Seluruh calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural berjumlah 10 orang yang ditangkap pihak TNI AL di perairan Kepulauan Meranti, diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pekanbaru.
Penyerahan secara resmi dilakukan pada Selasa (9/8/2022) kepada petugas BP2MI melalui pihak Imigrasi Selatpanjang.
Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang melalui Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Rizki Ramadhan menyatakan, 10 calon PMI itu, dua di antaranya merupakan warga Kepulauan Meranti. Sementara, 8 orang lain tercatat sebagai penduduk Lombok, NTB.
"Calon TKI asal Kabupaten Kepulauan Meranti diserahkan kepada Disnaker selanjutnya dipulangkan kepada keluarganya," kata Rizki Ramadhan, Rabu (20/8/2022).
Sementara terhadap 8 calon PMI lainnya, oleh petugas BP2MI telah diberangkatkan ke Pekanbaru menggunakan speed boat dari Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.
"Proses selanjutnya sepenuhnya ada di pihak BP2MI," ungkap Rizky.
Terkait turut diamankannya seorang diduga WNA asal Malaysia, pihak Imigrasi Selatpanjang masih menunggu kejelasan status kewarganegaraannya.
"Kita masih menunggu Konsulat Malaysia yang di Pekanbaru. Saat diamankan yang bersangkutan mengaku warga negara Malaysia, tapi tidak ada dokumen sama sekali. Kami masih tanyakan lebih dulu Konsulat Jenderal Malaysia, masih menunggu jawaban," ungkapnya
Sementara menunggu informasi dari Konjen Malaysia, proses penyelidikan terhadap WNA tersebut masih dilakukan. Polres Kepulauan Meranti telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut.
"Namun bagaimana proses dari Polres selanjutnya kita juga belum tahu. (R-01)