Anggota DPRD Kuansing Digerebek Tapi Negatif Narkoba, Kapolres: Bukan Salah Tangkap, Sesuai Prosedur
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Rendra Oktha Dinata merespon operasi penggerebekan terhadap anggota DPRD Kuansing, Riko Nanda (RN), Senin (8/8/2022) lalu. Kapolres menegaskan, anak buahnya tengah melakukan penyelidikan dan bukan salah tangkap.
Sebelumnya, RN kepada SabangMerauke News mengaku, saat digerebek tim Satnarkoba, dirinya sedang bermain game bersama rekannya dan tidak mengonsumsi narkoba. RN kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani tes urine, namun hasilnya negatif narkoba.
"Kepolisian dalam penyelidikan berhak melakukan pengecekan urine terhadap seseorang yang diduga atau dilaporkan masyarakat terlibat pemakaian narkoba. Sebab, narkoba merupakan klasifikasi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa," kata AKBP Rendra didampingi Plh Kasat Narkoba Ipda Iwan Siagian, Rabu (10/8/2022).
AKBP Rendra menjelaskan, pihaknya telah melakukan tindakan terukur sesuai mekanisme yang ada. Penggerebekan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus narkoba berdasarkan laporan masyarakat setempat.
"Anggota kita dalam penyelidikan atas laporan masyarakat soal narkoba. Mereka telah melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur. Tim juga didampingi Ketua RT setempat," kata AKBP Rendra.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, kata AKBP Rendra, polisi sempat melepas tembakan peringatan karena salah seorang yang berada di lokasi penggerebekan mencoba untuk kabur.
Meski begitu, pihaknya tetap memastikan jika yang digerebek tersebut bersih dari pemakaian narkoba dengan melakukan tes urine di Mapolres.
"Barang bukti tidak ditemukan di lokasi. Kita masih memastikan lagi dengan mengetes urine di Mapolres, ternyata negatif. Mereka kita persilakan pulang. Itu semua boleh dilakukan dalam penyelidikan karena narkoba termasuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Jadi, saya tegaskan, itu bukan salah tangkap. Kita sudah sesuai prosedur," pungkas AKBP Rendra.
DPRD Riau Nilai Intel Ceroboh
Sebelumnya, anggota DPRD Riau Mardianto Manan ikut angkat bicara terkait operasi penggerebekan terhadap anggota DPRD Kuansing, Riko Nanda (RN), Senin (8/8/2022) lalu.
Mardianto mengatakan, pihak kepolisian harus punya perhitungan matang dan jitu jika ada membuat surat perintah penangkapan. Karena Ini berkaitan dengan nama baik polisi dan target.
"Apalagi target publik figur DPRD. Ceroboh dan kurang akurat intelnya sehingga akibatkan merugikan calon tersangka," kata Mardianto, Rabu (10/8/2022).
Mardianto menjelaskan, menurut undang-undang dan aturan yang berlaku, polisi tidak bisa mengambil tindakan secara sembarangan. Harus menerapkan tata cara penangkapan dan batasan atas wewenang tersebut.
Peraturan Kapolri (Perkap), nomor 8 tahun 2009, kata Mardianto mengatur tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri. Dalam pasal 11 ayat 1 huruf a menyebut, setiap petugas/ anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.
Dalam melakukan penangkapan, polisi wajib mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk di antaranya menghormati hak-hak orang yang ditangkap.
"Polisi harus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak menjadikan penangkapan sebagai ajang penghukuman. Saya berharap Kembalikan nama baik beliau selaku pejabat publik," pungkas Mardianto.
Barang Bukti Narkoba Tidak Ditemukan
Sebelumnya, anggota DPRD Kuansing Riko Nanda (RN) menceritakan detik-detik penggerebekan terhadap ia dan rekannya. Pada Senin (8/8/2022) siang, dirinya datang ke sebuah rumah di Kecamatan Kuantan Hilir. Ia mendapati rekannya di dalam rumah tersebut sedang tertidur, lalu membangunkannya.
"Setelah teman saya bangun, main game kami. Di situ kami hanya berdua saja. Tidak aneh-aneh," ujar RN.
Tak lama berselang beberapa waktu kemudian, personil Satuan Satres Narkoba Polres Kuansing datang ke rumah tersebut. RN dan temannya tentu saja merasa kaget.
Saat penggerebekan, tidak ditemukan barang bukti apa-apa. RN diminta ikut ke Polres Kuansing.
"Kami dibawa ke Taluk Kuantan (Polres). Alhamdulillah saat tes urine, hasilnya negatif," kata RN.
RN tidak menyalahkan aparat yang bertugas, karena memang adanya surat perintah penggerebekan dan laporan dari masyarakat.
"Yang jelas, saya sudah jalani sesuai prosedur. Pihak polisi juga sama-sama kooperatif," pungkas RN. (cr4)