Episode Baru Konflik Pewaris Sinar Mas Grup, Freddy Widjaja Laporkan Dugaan Pencucian Uang Rp 40 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Konflik keluarga Widjaja, pendiri Grup Sinar Mas, terus berlanjut. Freddy Widjaja, yang juga merupakan anak Eka Tjipta Widjaja, kembali melaporkan Franky Oesman Widjaja dan Mukhtar Widjaja selaku Komisaris dan pengendali PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk (SMAR) ke Bareskrim Polri.
Pelaporan dilakukan setelah dua kali somasi tak mendapat respon dari kedua pihak. Laporan tersebut terregistrasi dengan LP No 287/VIII/2022/BARESKRIM Tanggal 8 Agustus 2022.
Dalam laporan itu, keduanya dilaporkan atas dugaan pencucian uang dan menggelapkan saham yang dimiliki Eka Tjipta Widjaja. Untuk melengkapi laporan ini, Freddy melampirkan bukti-bukti seperti, akta-akta notaris yang dikeluarkan oleh notaris Benny Kristisnto dan notaris Winanto Wiryomartani.
"Sekitar Rp 40 triliun karena SMAR setidaknya sudah melantai di bursa semenjak 1992," jelas Freddy kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/8/2022).
Ke depan, Freddy juga akan Melaporkan perusahaan-perusahaan lain milik Grup Sinar Mas yang diindikasikan menggelapkan dan mencuci uang yang menurutnya merupakan bagian dari harta warisannya. " Meminta kepolisian untuk memproses mereka serta menghapus saham Smart dari Bursa Efek Indonesia dan di luar negeri," harap Freddy.
Pengacara Freddy Widjaja, Arwinsyah Putra Napitu mengatakan pihaknya melaporkan terkait dugaan Pasal 372 jo 374 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas saham milik Eka Tjipta Widjaja.
"Diduga saham milik Pak Eka Tjipta digelapkan keduanya. Padahal, para terlapor tahu saham itu milik Eka Tjipta berdasarkan Akta Notaris yang dibuat Notaris Benny Kristianto, SH. Namun, dengan sengaja dan niat memiliki, dikuasai, dan diakui sepenuhnya menjadi milik para terlapor," ujar Putra di Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022) malam.
Putra menjelaskan Sinar Mas diduga melawan hukum dengan menghindari pajak dengan membuat perusahaan-perusahaan cangkang di luar negeri. Dia mengatakan selain merugikan Freddy Widjaja, para terlapor berpotensi menipu dan menggelapkan uang dan hak negara atas pajak.
"Kerugian materiil Pak Freddy atas saham yang digelapkan senilai Rp1 triliun dan kerugian pajak negara sekitar Rp40 triliun," jelasnya.
Menurut dia, negara sangat dirugikan terkait dugaan penggelapan dana tersebut karena Sinar Mas Group berpotensi menghindari pajak. (R-03)