Nursiwan: Anggaran Dasar Kopsa-M Tak Larang Pegawai PTP Nusantara V Jadi Anggota Koperasi!
SM News, Pekanbaru - Pegawai PTP Nusantara V, Nursiwan membantah tudingan panitia rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) pimpinan Anthony Hamzah yang menyebutnya bukan anggota koperasi.
Hal tersebut menyusul aksi protes penolakan sejumlah anggota Kopsa-M dan kelompok massa terhadap pelaksanaan RAT di Prime Park Hotel, Pekanbaru, Jumat (3/12/2021) lalu. Nursiwan ikut dalam aksi penolakan tersebut bersama seorang pegawai PTP Nusantara V bernama Hendri Apriyanto. Oleh panitia RAT, Nursiwan dan Apriyanto dituding sebagai orang yang paling aktif berorasi dan wawancara dengan media saat aksi tersebut.
"Saya penerima hak keanggotaan dari Rutia yang merupakan istri sah saya. Istri saya merupakan penerima hibah dari almarhumah Yulinar yang adalah ibu kandung dari istri saya. Nomor sertifikat 06314 dan nomor anggota 638," kata Nusirwan dalam keterangannya kepada media, Minggu (05/12).
Berita Terkait: Berstatus Tersangka dan Diburu Polisi, Anthony Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Kopsa-M
Nursiwan mempertanyakan tudingan terhadap dirinya sebagai anggota Kopsa-M yang juga merupakan pegawai PTP Nusantara V. Menurutnya, tidak ada aturan dalam anggaran dasar (AD) Kopsa-M yang melarang pegawai BUMN tersebut menjadi anggota koperasi.
Ia juga menjelaskan soal keberadaan Hendri Aprianto yang juga merupakan penerima hak keanggotaan dari Mitra selaku istri dan pemilik lahan dengan nomor sertifikat 06413 dan nomor anggota 398 Kopsa-M.
"Ada masalah apa dengan status pekerjaan kami? Toh, tidak ada dalam anggaran dasar Kopsa-M dan undang-undang koperasi yang melarang karyawan PTP Nusantara V menjadi anggota Kopsa-M," tegasnya.
Sebagai pemegang hak anggota, Nursiwan merasa memiliki hak menuntut laporan pertanggungjawaban (LPj) pengurus Kopsa-M periode 2016-2021 yang digelar di Prime Park Hotel tersebut.
"RAT di Prime Park itu cacat hukum. Mulai dari persiapan panitia, penentuan tempat, hingga pembohongan publik lewat undangan palsu berkedok seminar dan RAK dengan membayar oknum luar anggota untuk menjadi panitia. Ini koperasi yang sarat dengan musyawarah mufakat, bukan tipu muslihat," tegasnya.
Berita Terkait: 2 Pegawai PTP Nusantara V Dituding Jadi Orator Demo dan Narasumber Penolakan RAT Kopsa-M
Vice President Plasma PTP Nusantara V, Arif Subhan Siregar telah dikonfirmasi soal sikap manajemen terhadap kisruh penolakan RAT Kopsa-M yang melibatkan dua orang pegawai aktif perusahaan. SM News berupaya mengonfirmasi apakah PTP Nusantara V mengizinkan pegawainya menjadi anggota koperasi KKPA kebun sawit yang merupakan 'anak angkat' dari PTP Nusantara V. Namun pesan Whatsapp yang dikirimkan tak kunjung dibalas.
Sebagai catatan, sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta melarang pegawainya menjadi anggota koperasi kebun kemitraan perusahaan. Hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan antara koperasi dengan perusahaan.
Dua Pegawai PTP Nusantara V Jadi Pentolan Demo Koperasi Binaan Perusahaan
Diwartakan sebelumnya, dua orang pegawai BUMN PTP Nusantara V dituding menjadi orang yang paling aktif berorasi dalam demo penolakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M). Aksi demo yang berlangsung di Prime Park Hotel, Jumat (3/12/2021) di tengah pelaksanaan RAT kepengurusan yang dipimpin oleh Anthony Hamzah.
Berita Terkait: Konflik Berkepanjangan PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M, Di Mana Posisi Negara?
Hal tersebut disampaikan lewat keterangan tertulis dari panitia RAT Kopsa-M tahun 2021 yang menilai telah terjadi pembelokan opini dalam pemberitaan media yang diperoleh SM News. Ketua Panitia RAT, HM Nazif menyatakan berita yang dimuat sejumlah media lokal dan nasional cenderung bias dan tidak benar. Yakni pemuatan berita bahwa RAT dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Menurut Nazif, RAT berakhir dan bubar karena memang agenda rapat telah selesai.
"Pemberitaan tentang RAT dibubarkan adalah tidak benar sama sekali sebagaimana dinyatakan oleh Wakapolres Pekanbaru. RAT selesai dan peserta bubar karena pelaksanaan RAT telah ditutup oleh pimpinan rapat," terang Nazif, Sabtu (4/12/2021).
Berita Terkait: Kasih Tahu Saya Nama Oknum PTPN 5 yang Menzolimi Petani Kopsa-M, Saya Tindak Sekarang!
Dalam keterangan tertulis, Nazif juga menyebut bahwa demo penolakan RAT hanya dilakukan oleh belasan orang, dimana 6 orang di antaranya adalah anggota Kopsa-M.
"Sisanya adalah orang-orang yang tidak kami kenal yang jelas bukan anggota Kopsa-M. Diduga demo itu tidak berizin yang justru membuat kerumunan tidak sesuai prokes Covid-19," terang Nazif.
Ia menyebut dua orang yang aktif melakukan orasi dan wawancara dengan media adalah berstatus sebagai pegawai PTP Nusantara V. Keduanya adalah Nursiwan yang merupakan Ketua Koperasi Karyawan PTP Nusantara V Kebun Sei Pagar, serta Aprianto berstatus pegawai aktif perusahaan plat merah tersebut.
Perang opini di media massa masih terus terjadi pasca belum adanya penyelesaian konkret persoalan Kopsa-M dengan PTP Nusantara V. Sejumlah media aktif memberitakan konflik ini secara sepihak yang menyudutkan satu pihak tertentu. Ironisnya, nada pemberitaan media seakan seragam.
Anthony Hamzah Berstatus Tersangka DPO Polisi
Meski berstatus hukum tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar, namun Anthony Hamzah kembali terpilih menjadi Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M). Pemilihan Anthony berlangsung secara aklamasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Prime Park Hotel, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat (3/12/2021) kemarin.
Anthony sendiri dilaporkan tidak hadir secara fisik dalam RAT tersebut. Dikabarkan ia hanya berbicara lewat sambungan daring (zoom). Masa jabatan Anthony sebagai ketua habis pada awal Desember ini.
Ketua Pelaksana RAT 2021 Kopsa-M, Nazif mengklaim RAT dihadiri sebanyak 480 anggota secara fisik dan 22 anggota secara virtual. Total peserta yang hadir berjumlah 502 orang dari 627 orang anggota Kopsa-M yang terdaftar.
Dalam keterangannya kepada media, RAT Kopsa-M dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pemeriksa, Dandy Agus Ariyanto yang merupakan perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Ketua Sidang RAT Kopsa M, Abdul Aziz menjelaskan RAT telah memilih dan mengesahkan pengurus Kopsa-M periode 2021- 2026 yang diketuai oleh Anthony Hamzah. Selain itu, RAT juga telah mengesahkan laporan pengurus Kopsa-M tahun buku 2019 dan 2020 yang disampaikan dengan sistem tertulis.
Pelaksanaan RAT Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah ini berlangsung di tengah tingginya tensi konflik yang terjadi dengan sejumlah anggota Kopsa-M lainnya dan bahkan dengan bapak angkat Kopsa-M yakni PTP Nusantara V.
Soalnya, sejumlah anggota Kopsa-M pada beberapa bulan lalu juga telah menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang memilih pengurus baru sekaligus melengserkan kepengurusan Anthony. Namun, kepengurusan hasil RALB hingga kini tak direstui dan disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Kampar. Sebaliknya, RAT versi Anthony Hamzah, Jumat kemarin diklaim dihadiri langsung oleh perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Pada sisi lain, Kepolisian Resor Kampar telah menetapkan dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau, Dr Anthony Hamzah MP dalam daftar pencarian orang (DPO). Anthony sebelumnya bulan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga berkaitan dengan pengeroyokan dan pengerusakan barak milik PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.
Informasi penetapan status DPO Anthony terpampang dalam sepucuk surat yang diteken oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK pada 24 November lalu.
Dalam surat bernomor: DPO/90/XI/2021/ Reskrim disebutkan kalau Anthony dikenakan sangkaan pasal berlapis, yakni pasal 170, pasal 368 dan pasal 335 KUHPidana jo pasal 55, 56 KUHPidana.
Anthony disangka dalam perbuatan dugaan memberikan dana kepada orang lain yang melakukan tindakan pengrusakan dan pengancaman di kamp PT Langgam Harmuni. Dua orang sudah berstatus terdakwa dan divonis bersalah dalam penyerangan yang terjadi beberapa bulan lalu. Penyidik mengendus adanya dugaan aliran uang dari Anthony kepada terdakwa Hendra Sakti dkk.
Kopsa-M vs PTP Nusantara V Jadi Isu Nasional
Anthony Hamzah merupakan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang merupakan mitra (anak angkat) dari PTP Nusantara V sejak 2016 lalu. Konflik antara Kopsa-M dengan perusahaan plat merah tersebut berlangsung panjang dan keras hingga telah menjadi isu nasional.
Perkara ini sudah sampai ke meja Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Komisi II DPR RI maupun Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilaporkan ke Mabes Polri. Kopsa-M pimpinan Anthony menunjuk pengacara yakni aktivis HAM kawakan yang juga Ketua Setara Institute, Hendardi.
Konflik antara Kopsa-M dan PTP Nusantara V juga telah menjadi perhatian Menteri BUMN, Erick Thohir. Pekan lalu, bekas Ketua Tim Kampanye Nasional Presiden Jokowi 2019 lalu ini, telah bertemu dengan anggota Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah. Erick Thohir dalam lawatannya sesumbar meminta nama mafia di PTP Nusantara V yang merugikan petani anggota Kopsa-M.
"Kasih tahu namanya sekarang, biar saya tindak," kata Erick pekan lalu.
Di tengah hubungan tak baik antara Anthony dengan manajemen PTP Nusantara V, digelar pula Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Kopsa-M yang telah mengangkat kepengurusan baru. Namun, pengurus hasil RALB tak mendapat pengakuan dan pengesahan dari Dinas Koperasi Kabupaten Kampar.
Masalah baru muncul karena uang hasil panen kebun kelapa sawit tak lagi diberikan oleh PTP Nusantara V kepada pengurus Kopsa-M pimpinan Anthony. Akibatnya anggota koperasi sejak Agustus lalu tidak lagi mendapat hasil dan upah dari kebun KKPA mereka. Pencairan uang di rekening bersama tak bisa dilakukan, menyusul penetapan Anthony sebagai tersangka yang membuatnya tak pernah terlihat lagi.
Persoalan antara Kopsa-M pimpinan Anthony dengan PTP Nusantara V bermula dari protes terhadap pembengkakan utang koperasi di bank. Pada sisi lain, luasan kebun KKPA Kopsa-M diklaim mengalami penyusutan. Pihak Setara Institute menduga ada indikasi korupsi dan penyimpangan dalam kasus ini.
Hingga kini belum ada penyelesaian yang konkret dan titik temu antara Kopsa-M pimpinan Anthony dengan manajemen PTP Nusantara V. Konflik antara Kopsa-M dengan PTP Nusantara V sepertinya akan terus berlanjut, apalagi pengurus versi Anthony, Jumat kemarin telah menggelar RAT. Belum diketahui apa sikap Dinas Koperasi Kampar dalam menghadapi dualisme kepengurusan Kopsa-M saat ini. (*)