DPRD Riau Pertanyakan Komitmen PT PHR Soal PI 10 Persen Blok Rokan: Sudah Setahun, Kok Belum Jelas!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto meminta komitmen PT Pertamina Hulu Rokon (PHR) untuk merealisasikan participating interest (PI) 10 persen Blok Migas Rokan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pasalnya, proses alih kelola Blok Rokan dari Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada PHR sudah berjalan hampir satu tahun. Namun pendapatan daerah melalui participating interest (PI) 10 persen tak kunjung diterima Provinsi Riau.
“Kita sudah melihat, untuk pengelolaan sudah diputuskan sejak 9 Agustus 2021. Tapi 10 persen saja belum jelas,” kata Hardianto, Rabu (10/8/2022).
Hardianto mendesak PT PHR untuk mempercepat proses pemberian PI 10 persen sebagaimana yang sudah disepakati sejak awal.
“Ketika persyaratan sudah sesuai regulasi, maka hak untuk Provinsi Riau semestinya sudah terpenuhi,” ujar Hardianto.
Tidak hanya itu, Hardianto mengatakan, agar PI 10 persen ini benar-benar diterima Pemprov Riau, maka harus ada langkah-langkah yang harus dilakukan secara kelembagaan.
“Kita perlu ada konteks hubungan antara dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk mensupport Pemprov Riau memperjuangakan PI agar bisa terealisasi,” ucap Hardianto.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas Kementerian ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Dengan peraturan tersebut, pihak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada pemerintah daerah (Pemda) sejak disetujuinya plan of development (POD) I wilayah kerja, baik di darat maupun perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil. (cr6)