KPK Habiskan Rp 65 Miliar Bangun Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dari Koruptor
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan gedung penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan (Rupbasan). Bangunan gedung dibangun di atas lahan hasil sitaan dari kasus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imran.
"Dalam rangka pemulihan aset hasil tipikor secara optimal, efisien dan akuntabel KPK membutuhkan gedung fungsional untuk penyimpanan barang sitaan dan rampasan atas perkara tipikor yang ditangani KPK serta untuk penyimpanan arsip penindakan KPK. Pada tanggal 17 Oktober 2018 dilaksanakan penetapan status penggunaan atau PSP BLMN yang berasal dari barang rampasan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang merupakan perolehan barang rampasan dari almarhum Bapak Fuad Amin Imron," kata Sekjen KPK Cahya Harefa dalam acara peresmian gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2022).
Pembangunan Rupbasan KPK ini menghabiskan anggaran Rp 65 miliar dari rencana awal Rp 78 miliar. KPK akan menggunakan gedung ini sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi.
Adapun spesifikasi gedung ini memiliki luas 7,831 meter dengan 180 slot parkir mekanik kendaraan roda 4, 120 slot kendaraan roda 2, 12 slot bus, serta ruang barang bukti dengan luas 588 M.
Acara peresmian gedung Rupbasan KPK ini dihadiri oleh empat pimpinan KPK, pejabat struktural KPK, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Profesor Surya Jaya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Pimpinan BPK I Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Irjen Reynhard Silitonga.
Seperti diketahui, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, nantinya Rupbasan itu akan digunakan sebagai tempat pengamanan benda hasil sitaan dari penanganan korupsi. Selain itu, Rupbasan bakal difungsikan sebagai tempat pemeliharaan benda rampasan KPK.
"Ke depannya, gedung Rupbasan Cawang akan digunakan oleh KPK sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun barang rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," jelas Ali.
Adapun fasilitas Rupbasan itu, kata Ali, berguna sebagai tempat penyimpanan benda rampasan KPK. Hal ini bertujuan agar barang tersebut tidak mengalami penurunan nilai atau depresiasi
"Rupbasan ini dilengkapi fasilitas penyimpanan dan perawatan yang laik agar barang-barang yang disimpan tersebut tidak mengalami depresiasi nilai aset pada saat proses lelang dilakukan sehingga nilai pengembalian kepada kas negara menjadi optimal," sebutnya.
Ali menyebut Rupbasan ini juga salah satu optimalisasi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (TPK). Tak hanya memberi jera, KPK juga bakal menyisir aset milik terpidana korupsi untuk dikembalikan ke negara.
"Hal ini sejalan dengan strategi KPK dalam penindakan tindak pidana korupsi. Bahwa penegakkan hukum TPK tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk mengembalikan kerugian negara secara optimal atau asset recovery," tutur Ali.
Ali menyebut dalam peresmian itu bakal ada penyerahan berita acara (BA) serah terima. Ali berharap dengan adanya Rupbasan ini, KPK bakal memanfaatkan secara maksimal upaya pemberantasan korupsi.
"Selain itu juga akan dilakukan prosesi penyerahan berita acara (BA) serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung ini," ucap Ali.
"Diharapkan dengan peresmian gedung Rupbasan Cawang, bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pemberantasan korupsi yang berdaya guna sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia," tutupnya. (R-03)