Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Netizen: Kuota Saya Mau Habis Nonton Kelanjutannya, Pak!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung mengumumkan status tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022) kemarin. Irjen Ferdy Sambo dijerat pidana pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHPidana.
Publik langsung merespon positif kabar yang dinanti-nantikan tersebut. Warganet pun langsung berkomentar.
Akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (10/8/2022) pagi tadi, turut mem-posting pengumuman tersangka tersebut. Dua foto yang dirangkai dalam unggahan, langsung diserbu warganet.
Aneka pendapat bermunculan. Sebagian besar memberi respon dukungan atas penetapan tersangka kasus yang terjadi sejak sebulan lalu ini. Namun banyak pihak mendesak agar kasus ini diusut tuntas, siapapun yang terlibat.
"Good job bapak-bapak. Anda sudah ditrack yang benar untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat," tulis Mell**** dalam komentarnya di postingan Facebook Divisi Humas Polri tersebut.
"Terimakasih. Hari ini saya pasang bendera. Sebelumnya saya belum pasang, karena belum merdeka. Hak hidup orang dirampas pejabat dan kesannya seperti ditutup-tutupi," komentar akun Pudd***.
"Semoga ke depannya kinerja polisi makin sigap menangani kasus, sekalipun kasus tersebut di intern kepolisian. Tanpa pandang buluh siapapun pelakunya," tulis Rimg***.
Warganet lainnya meminta agar kasus ini diusut tuntas, siapapun yang terlibat. Utamanya, pihak-pihak yang diduga ikut merekayasa pembunuhan tersebut.
"Ungkap kasus dengan sebenar-benarnya agar tegak keadilan," komentar Muha***.
"Pecat saja Pak. Pelanggaran etika kepolisian lebih memalukan daripada sekadar hukuman pidana," tulis Nick***.
"Jangan puas dulu. Tetap kawal dan kritis," komentar Kang****.
"Dokter ahli forensik pertama pasti tau kebenaran, namun ditutupi. Maka tim dokter forensik pertama harus jadi tersangka," komentar Cahy****.
"Nah ini baru, jangan lama-lama Pak, kuota saya mau habis nonton kelanjutannya. Saya udah jual 2 tabung gas buat beli kuota," tulis Kena****.
Kemarin, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Selain Fery Sambo, tiga orang lainnya yakni Bharaka RE atau yang populer dengan Bharada E, Bripka RR dan KM.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa-peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Kabareskrim, Komjen Pol Agus Adrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya. (*)