Masyarakat Mentawai Tolak UU Provinsi Sumbar: Kami Bukan Penumpang!
SABANGMERAUKE NEWS, Sumbar - Perwakilan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (9/8/2022). Mereka menolak Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang dinilai belum mengakomodir kebudayaan Mentawai.
Massa yang berjumlah puluhan orang itu datang sekitar pukul 10.00 WIB. Beberapa dari mereka mengunakan pakaian khas Mentawai. Mereka juga membawa spanduk. Aksi mereka mendapat pengawalan dari polisi.
“Kami merasa dari masyarakat adat Mentawai belum diakui di Sumbar ini. Supaya kawan-kawan ketahui dalam UU itu, kebudayaan Mentawai tidak diakomodir,” ujar Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk dalam aksi tersebut.
Menurutnya, dalam Pasal 180 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 telah dinyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masing-masing hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU.
Untuk itu, pihaknya pun meminta untuk beraudiensi dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Ditegaskannya, masyarakat Mentawai merupakan bagian dari Sumbar. “Kita tegaskan bukan penumpang. Kita bagian dari masyarakat Sumbar,” ungkapnya.
Sebagai informasi, ada 11 organisasi yang bergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu yaitu Forum Mahasiswa Mentawai Sumatra Barat, Mahasiswa Mentawai Jakarta, dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Mentawai Yogyakarta.
Lalu, Ikatan Mahasiswa Mentawai Semarang, Ikatan Mahasiswa Pelajar Simalegi, Ikatan Mahasiswa Pelajar Saibi Samukop, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Matotonan, serta Ikatan Pelajar Mahasiswa Saliguma.
Massa diterima Kepala Bidang Kewaspadaan Kesbangpol Sumbar, AH Arsland. Menjawab tuntutan masyarakat dia mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat untuk membahas hal tersebut.
“Pagi tadi saya di Kesbangpol juga berdiskusi dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat terkait masalah ini,” ujarnya.
Namun, rapat tersebut terhenti karena ada aksi demonstrasi Aliansi Mentawai Bersatu soal UU itu.
Menurut Arsland, UU tentang Provinsi Sumbar tidak ada mendiskriminasi budaya Mentawai.
“Ndak ada (diskriminasi). Itu kan masalah penegasan di UU saja. Kita masyarakat Sumbar, termasuk Mentawai, bagian dari Sumbar,” jelasnya.
Menurutnya, tidak disebutkannya secara tegas budaya Mentawai sebagai karakteristik Provinsi Sumbar di dalam UU tersebut bukan berarti UU itu diskriminasi.
“Itu kan hanya masalah bahasa. Yang sebenarnya penegasan. Tidak ada diskriminatif,” ungkap Arsland.
Apalagi, tutur dia, UU tersebut saat pembahasan pasti sudah melalui kajian naskah akademis yang melibatkan perguruan tinggi. Anggota DPR RI juga pasti menyerap aspirasi di daerah saat membuat UU itu.
Meski demikian, pihaknya akan membahas lebih lanjut terkait UU tersebut yakni sejauh mana bisa diterima oleh masyarakat Mentawai.
“Mudah-mudahan bisa menyenangkan kita semua,” sebutnya. (*)