Gubernur Sampaikan Ranperda Pengelolaan Hutan, Rapat Paripurna DPRD Riau Sepi
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan (KPH) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (8/08/2022).
Pantauan SabangMerauke News, banyak anggota legislatif yang tidak hadir dalam rapat tersebut. Dari 65 anggota Legislatif hanya beberapa orang saja yang terlihat hadir di paripurna. Sebagian ada yang masih bergabung secara virtual.
“Tidak ada persoalan tentang ketidakhadiran hari ini, karena mereka hadirnya melalui virtual,” kata Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti.
Undangan yang disebarkan untuk paripurna hari ini, kata Poti, memperbolehkan anggota legislatif yang tidak bisa hadir secara fisik, bisa hadir melalui virtual.
“Tidak ada sanksi yang didapatkan karena penyebaran surat rapat juga diperbolehkan mengikuti melalui virtual,” ujar Poti.
Poti menjelaskan, kewajiban untuk rapat secara langsung masih belum sepenuhnya diberlakukan karena kondisi Covid-19 saat ini masih belum stabil.
"Kewajiban untuk rapat secara langsung masih belum sepenuhnya, tapi doakan kedepannya kita bisa bertemu semua secara tatap muka,” pungkas Poti.
Gubernur Riau Sampaikan Ranperda Pengelolaan Hutan
Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyatakan, Provinsi Riau memiliki sumberdaya hutan pada kawasan hutan seluas kurang lebih 5,4 juta hektar atau mencapai 62,13 persen dari wilayah Provinsi Riau.
"Potensi SDA yang berada di wilayah kelola Unit Pelaksana Teknis – Kesatuan Pengelolaan Hutan inilah yang perlu dioptimalkan agar memberikan manfaat berkelanjutan baik secara ekonomi, sosial maupun kualitas lingkungan hidup," kata Syamsuar.
Syamsuar menjelaskan, salah satu amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pengelolaan hutan menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov), diantaranya dalam pelaksanaan tata hutan wilayah KPH dan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
"Sejalan dengan komitmen pembangunan berkelanjutan secara strategis diimplementasikan dalam perencanaan pembangunan rendah karbon dan Riau Hijau ini tentu diperlukan terobosan kebijakan agar potensi sumber daya hutan dapat memberikan manfaat secara nyata, baik bagi kesejahteraan masyarakat maupun fungsinya sebagai sistem penyangga kehidupan," pungkas Syamsuar. (cr6)