Riau Dapat Alokasi Perhutanan Sosial Terluas, Tapi Realisasinya Macet
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menurunkan tim khusus untuk mempercepat realisasi perhutanan sosial rakyat Riau. Tim ini bertugas melakukan verifikasi teknis lapangan untuk memastikan subjek dan objek penerima hutan sosial.
Tim verifikasi ini, langsung dipimpin Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) KLHK, Syafda. Ia mengatakan, dalam peta indikatif, hutan sosial di Riau menjadi nomor dua terbesar se-Indonesia dan tertinggi se-Sumatera, hanya saja, realisasinya sangat lambat.
"Realisasinya sangat lambat, sehingga Ibu Menteri Siti Nurbaya memerintahkan kami jemput bola untuk memverifikasi langsung ke daerah," kata Syafda.
Syafda menjelaskan, izin hutan sosial adalah bentuk koreksi kebijakan pemerintah yang berpihak ke rakyat. Hak pengelolaan hutan sosial akan dipegang oleh kelompok tani hutan (KTH) selama masa waktu 35 tahun. Bisa diperpanjang 35 tahun lagi bila pengelolaannya berjalan dengan baik.
"Tim memverifikasi secara transparan. SK Hutan Sosial bukan soal bagi-bagi lahan, tapi tata kelola berkeadilan untuk menyejahterakan masyarakat setempat dan melestarikan kawasan hutan," ujar Syafda.
KLHK telah mengalokasikan hak masyarakat untuk akses perhutanan sosial di Riau melalui peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS) seluas 1.297.843 ha. Ini merupakan jumlah paling terbesar untuk se-Sumatera dan alokasi terbesar nomor dua di Indonesia setelah Provinsi Papua.
Alokasi perhutanan sosial terbesar di Provinsi Riau ada di Kabupaten Indragiri Hilir seluas 266.755 ha; Bengkalis 191.222 ha; Rokan Hilir 187.849 ha; Rokan Hulu 122.666 ha; Indragiri Hulu 114.288 ha; Kepulauan Meranti 112.560 ha; Pelalawan 81.651 ha; Kampar 80.618 ha, Kuantan Singingi 50.754 ha, Dumai 46.885 ha, Siak 41.538 ha, dan Pekanbaru 1.057 ha. Jumlah ini terus berkembang dan kemungkinan bisa bertambah.
Lima Kelompok Tani Meranti yang Telah Mendapatkan Izin Perhutanan Sosial
Kepala KPH Tebing Tinggi Sri Irianto menyambut baik turunnya tim dari Kementerian LHK dalam menggesa percepatan realisasi hutan sosial di Kabupaten Kepulauan Meranti. Hingga perizinannya disetujui dan SK dikeluarkan.
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, kata Sri, ada lima kelompok tani yang sudah mendapatkan izin Perhutanan Sosial dari KLHK, yakni kelompok tani hutan flamboyan seluas 164 hektare di Desa Teluk Buntal Kecamatan Tebingtinggi Timur dari 172 hektare yang diajukan, kelompok tani hutan peduli lingkungan seluas 1.205 hektare pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Anak Setatah, Bina Maju, Mekar Baru, Melai, Segomeng dan Desa Sungai Cina.
Selanjutnya, kelompok tani hutan wahana rimba bestari seluas 428 hektare di Desa Tanjung Darul Takzim Kecamatan Tebingtinggi Barat dari 430 hektare yang diajukan, kelompok tani hutan sagu makmur seluas 144 hektare di Desa Tanjung Darul Takzim dan kelompok tani hutan pecinta mangrove Kulit Bakau seluas 14 hektare di Desa Bokor Kecamatan Tebingtinggi Barat dari 272 hektare yang diajukan.
Ketua Kelompok Tani Hutan Wahana Rimba Bestari, Tengku Fadli Fakhruddin mengucapkan terimakasih kepada KLHK dan aggota DPD RI Dapil Riau, Intsiawati Ayus.
"Terimakasih kami ucapkan kepada Kementerian LHK yang telah mengeluarkan izin perhutanan sosial yang telah kami ajukan. Kini, kami punya legalitas untuk mengelola lahan ini. Semua proses dipermudah dan tidak dipungut biaya. Rasa terimakasih juga kami ucapkan kepada anggota DPD Intsiawati Ayus yang telah mengawal program ini hingga sampai diterbitkannya SK," ucap Fadli.
Fadli juga mengatakan, setelah mengantongi surat keputusan (SK) pengelolaan lahan tersebut, pihaknya akan segera mengurus rencana kerja usaha (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT).
Penyusunan RKU-RKT ini, kata Fadli, merupakan langkah lanjut dari proses penerbitan SK Perhutanan Sosial yang juga merupakan aspirasi Intsiawati Ayus ke Kementerian LHK RI.
Penyusunan RKU-RKT ini sangat penting. Dengan RKU-RKT inilah pemegang izin program Perhutanan Sosial dapat melakukan kegiatan pemanfaatan wilayah hutan secara terencana dan baik sesuai azas pengelolaan hutan lestari dan bermanfaat.
"Izin itu akan diurus di Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Selanjutnya disana nantinya kita akan mengelola usaha wisata di Tasik Nambus, peternakan kambing, sapi dan madu lebah serta perkebunan pinang, kopi dan tanaman obat," pungkas Fadli. (R-01)