Tangkap 2 Alat Berat di Batang Lipai Kuansing, Abriman: Minggu Ini Saksi-saksi Akan Dipanggil!
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) menyatakan, kasus penangkapan dua unit alat berat jenis Ekskavator di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (22/7/2022) lalu masih terus bergulir.
Kepala UPT KPH Singingi Abriman mengatakan, proses kasus ini di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Riau baru dilakukan berita acara pemeriksaan pihak penangkap (pelapor). Proses selanjutnya pemanggilan saksi. Baik dari saksi pelapor maupun dari saksi terlapor.
"Minggu ini Insya Allah akan dilakukan pemanggilan kepada saksi-saksi. Saksi pelapor, operator alat berat, pengawas lapangan, pemilik lahan, termasuk yang punya alat berat," kata Abriman, Minggu (7/8/2022).
Abriman mengatakan, para terlapor diharapkan untuk hadir. Jika tidak, maka nantinya akan ada pemanggilan kesatu, kedua dan selanjutnya.
"Bahkan akan ada juga pemanggilan paksa terhadap terlapor," ujar Abriman.
Abriman menjelaskan, semua pemeriksaan dilakukan di Kota Pekanbaru, bukan di UPT KPH Singingi. Saat ditanya apakah ada dugaan keterlibatan manajemen PT M, Abriman mengatakan bahwa penyidikan belum sampai ke tahap tersebut.
"Tergantung pengembangan penyidikan nantinya. Terlalu cepat kita simpulkan. Sabar dulu ya," pungkas Abriman.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mengklaim sudah mengantongi nama para pelaku perusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai, Kuantan Singingi (Kuansing).
"Sudah kantongi nama. Mohon bersabar. Dinas LHK Riau akan komit untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Abriman, Minggu (24/7/2022).
Hal tersebut disampaikan Abriman menanggapi tindak lanjut penangkapan 2 alat berat di HPT Batang Lipai, Kuansing yang belum menyasar aktor intelektual yakni orang yang menguasai kawasan hutan untuk disulap menjadi kebun sawit. Soalnya, UPT KPH Singingi sejauh ini masih hanya fokus pada penanganan alat berat tangkapan, bukan pemilik lahan hutan yang dirambah.
Abriman menjelaskan, setelah kedua alat eskavator yang ditangkap di Kuansing pada Jumat (22/7/2022) lalu tiba di Pekanbaru, maka pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut.
"Dinas LHK Riau akan melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak terduga pemilik alat berat tersebut yang sudah melakukan perambahan hutan," terang Abriman.
Pada Sabtu (23/7/2022) kemarin, satu eskavator merek CAT hasil tangkapan telah berada di Markas Polisi Kehutanan Dinas LHK Riau di Jalan Dahlia, Pekanbaru.
Sementara, satu eskavator lainnya merek Sumitomo sudah diberangkatkan ke Pekanbaru hari ini, Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 12.45 WIB.
Dikatakan Abriman, penangkapan dua unit alat berat ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan perambahan hutan.
"Setelah mendapat informasi itu, langsung kita tindaklanjuti dengan turun ke lokasi. Ternyata benar dua alat berat jenis Eskavator sedang melakukan perambahan hutan lindung," ungkapnya. (cr4)