Mendag Zulkifli Sesumbar Harga Sawit Rp 2.400 per Kilogram Mulai Akhir Agustus, Percaya Gak?
SABANGMERAUKE NEWS, Padang - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi pabrik minyak goreng PT Incasi Raya di Padang. Kunjungan itu untuk memastikan ketersediaan stok dan memantau harga jual produk pangan tersebut di pasar.
"Saya bahagia karena pabrik Incasi ini cukup berkomitmen menjalankan keputusan bersama harga jual minyak goreng curah Rp 13.500," kata dia di Padang, Ahad, 7 Agustus 2022.
Zulkifli menuturkan pemerintah telah menargetkan harga minyak goreng curah maksimal Rp 14 ribu per liter di seluruh Indonesia. Pekan depan, ia memastikan pemerintah bakal mengirim minyak goreng curah dengan kapal ke Maluku dan Papua sebanyak 1.000 ton.
"Jadi kalau sudah terkirim semua di seluruh Indonesia, harga akan stabil," kata dia.
Kendati begitu, ia mengakui ada kendala untuk industri kelapa sawit dan turunannya di tengah harga minyak goreng yang terus membaik. Menurut dia, harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani masih rendah. Padahal, pemerintah sudah menghapus pungutan ekspor sawit untuk mengerek harga TBS tersebut.
"Anggap saja harganya saat ini Rp 1.250 per kilogram dan agar TBS sawit pungutan ekspor sudah ditunda lewat Peraturan Menteri Keuangan," kata dia.
Seharusnya, menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu, pengusaha bisa membeli TBS dengan harga Rp 1.800 per kilogram. Pemerintah, ucap dia, masih menargetkan minimal harga pembelian TBS sawit adalah Rp 2.000 per kilogram.
"Akhir Agustus ketika Permenkeu sudah disosialisasikan, harga TBS bisa di atas Rp 2.400 per kilogram," katanya. Dia melanjutkan pada pekan kedua Agustus, ia mendapat informasi bahwa harga TBS di Jambi semestinya mencapai Rp 2.134 per kilogram.
Dengan demikian, petani sawit bisa memperoleh keuntungan. Di sisi lain, masih dalam kunjungannya ke Padang, Zulkifli mengaku mendengar keluhan dari pengusaha minyak goreng bahwa tangki penyimpanan crude palm oil (CPO) masih penuh lantaran tidak bisa diekspor.
Pengusaha mengaku masih terhambat oleh aturan kewajiban pemenuhan dalam negeri (DMO). Pengusaha berharap pada September dan Oktober, ekspor olahan kelapa sawit sudah berjalan normal sehingga DMO tersebut tak perlu diatur lagi.
"Kuncinya komitmen kuat semua pihak. Pengusaha untung banyak, pegawai senang, kemudian pajak meningkat dan rakyat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau," kata Zulkifli Hasan. (*)