Inilah Profil Surya Darmadi alias Apeng, Tersangka Korupsi Kebun Sawit di Riau Rugikan Negara Rp 78 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS - Informasi keberadaan Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun, hingga kini masih misterius. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung, Ketut Sumedana, sempat mengatakan Surya Darmadi diduga tengah berada di Singapura.
Namun, melalui keterangan resmi di Facebook pada Kamis lalu, 4 Agustus 2022, Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan Surya Darmadi tidak sedang berada di negaranya berdasarkan catatan imigrasi mereka. Lantas siapakah Surya Darmandi?
Profil Surya Darmandi
Surya Darmadi merupakan pendiri dan ketua Darmex Agro Group, yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara. Darmex Agro diketahui telah menjadi perusahaan produksi dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia. Darmex Agro memiliki areal perkebunan yang tersebar di Provinsi Riau.
Menurut majalah Forbes, total kekayaan pria yang biasa disapa Apeng ini ditaksir menyentuh angka 45 miliar dolar AS dan sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia pada urutan ke-28.
Surya telah menjadi buronan sejak 2019. Red notice terhadap Surya telah terbit sejak 2020 dari pihak kepolisian dan dinyatakan akan aktif hingga 2025 mendatang.
Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung. (*)