Dinas LHK Riau Kaget Dituduh Lakukan Pembohongan Publik, Sampai Saat Ini Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Perizinan untuk PT SIPP
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod mengklarifikasi soal tudingan yang menyudutkan dirinya terkait dinamika yang menerpa PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Murod kaget dan menepis tuduhan telah melakukan pembohongan publik sebagaimana diwartakan sebuah media online di Pekanbaru. Tuduhan tersebut dinilainya out the context dan tidak berdasar sama sekali.
"Saya kira ada pemahaman yang harus di-clearkan lebih dulu. Yakni menyangkut posisi Dinas LHK Riau dalam persoalan lingkungan PT SIPP. Kita sama sekali tidak pernah ikut campur dalam proses yang berjalan terkait dugaan pencemaran lingkungannya. Dinas LHK Riau selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan dan tugas pokok serta fungsi yang dimandatkan," kata Mamun Murod, Jumat (5/8/2022).
Ia menjelaskan, pernyataan dirinya yang dikutip media online dari situs berita SabangMerauke News pada 25 Desember 2021 lalu, hanyalah terkait dengan penanganan dugaan pencemaran limbah PT SIPP. Apalagi, saat itu Murod dituduh secara membabi-buta menerima Rp 7 miliar dari perusahaaan. Menurutnya, persoalan tersebut telah diproses oleh Pemkab Bengkalis sesuai kewenangannya sebagai pemberi izin.
Sehingga, saat dikonfirmasi kala itu, kata Murod, Dinas LHK Riau menegaskan tidak terkait sama sekali dan tentunya juga tidak mengeluarkan kebijakan, apalagi ikut campur dalam proses yang sedang ditempuh Pemkab Bengkalis.
"Karena persoalan itu sudah diproses oleh Pemkab Bengkalis selaku pemberi izin PT SIPP, makanya Dinas LHK Riau hanya bersifat monitoring, tidak mengambil kebijakan apapun, apalagi melakukan intervensi. Itu dalam rangka menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Pemkab Bengkalis. Jadi, konteks pernyataan saya saat itu adalah menyangkut penindakan terhadap dugaan pencemaran lingkungan perusahaan. Itu jelas batasannya," tegas Murod.
Tunduk Pada Undang-undang dan Aturan
Ikhwal adanya administrasi surat menyurat yang dilakukan oleh Dinas LHK Riau terkait PT SIPP, Murod menegaskan kalau hal itu berbeda konteksnya. Sebagai institusi pemerintah yang memberi pelayanan publik menyangkut lingkungan, Dinas LHK tidak bisa menolak surat masuk dari pihak manapun.
"Justru kalau surat masuk kita tolak, kita bisa dituntut. Ada Ombudsman yang bisa memeriksa kita. Inikan terkait pelayanan publik yang menjadi bagian tugas dan kewajiban Dinas LHK untuk meresponnya," kata Murod.
Menurutnya, PT SIPP memang mengajukan permohonan perubahan perizinan lingkungan ke Dinas LHK Riau, sebagaimana juga diajukan oleh sejumlah perusahaan lainnya. Namun, pihaknya tidak serta merta memproses permohonan tersebut tanpa dasar hukum dan aturan yang ada. Surat permohonan PT SIPP dikaji secara mendalam dan detil didasari oleh ketentuan perundang-undangan yang ada.
"Semua permohonan kami kaji lebih dulu. Dari pihak manapun surat permohonan yang kami terima, pasti kami telaah. Bagaimana implikasinya, dasar hukumnya dan konsideran aturan-aturan terkait," tegasnya.
Ia menjelaskan, surat permohonan PT SIPP yang masuk ke Dinas LHK Riau pun telah dikonsultasikan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) di Jakarta. Pihaknya telah beberapa kali meminta arahan dalam bentuk surat tertulis ke Kementerian LHK ikhwal permohonan perubahan perizinan lingkungan yang diajukan oleh PT SIPP.
Hasilnya, Kementerian LHK membalas surat tersebut dan memberi arahan bahwa proses perubahan izin lingkungan merupakan kewenangan Dinas LHK Riau.
Adapun rujukan ketentuannya yakni antara lain Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Kami bekerja berdasarkan rujukan undang-undang dan segala produk hukum terkait yang menjadi rujukannya. Termasuk selalu meminta arahan dan petunjuk dari Kementerian LHK. Tentu agar tidak salah langkah dan melabrak aturan," tegas Murod.
Murod menegaskan, sampai saat ini Dinas LHK Riau belum pernah mengeluarkan satu pun produk rekomendasi atau perizinan kepada PT SIPP. Menurutnya, dalam memberikan rekomendasi perizinan, membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian.
"Kami tak mau bertindak sembrono. Ada pagar undang-undang dan aturan yang mengatur. Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada produk persetujuan, rekomendasi atau perizinan yang kami terbitkan untuk PT SIPP. Tim masih bekerja menentukan kelayakannya," pungkas Murod. (R-06)